Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Sidak Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Pelaku Bakal Diinterogasi ESDM Jateng

Kompas.com - 16/01/2023, 17:48 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Lalu dari aspek pemanfaatan dan pelestarian lingkungan termasuk keberlanjutan dari sumber daya itu.

Sujarwanto mengimbau agar masyarakat menghentikan pikiran-pikiran eksploitatif terhadap alam dengan caranya masing-masing.

“Berpikirlah kita punya sumber daya untuk kemajuan bangsa negara tidak untuk hari ini saja, tapi juga masa yang akan datang. Hentikanlah napsu-napsu kekinian yang hanya pengen kaya sesaat, dapat uang sesaat,” ujar dia.

Baca juga: Seorang Pria Tinggalkan Motor dan Berjalan Naik Jalur Labuhan Merapi, Ditemukan 2 Hari Kemudian

Saat ini, lanjut dia, terdapat sekitar 900 yang masih memproses izin dari berbagai tahapan. Namun, yang sudah bisa melakukan operasional pertambangan itu ada 412 izin.

“Kalau yang lainnya sedang proses tahapan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus mengurus eksplorasi. Nah, atau yang sedang memegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dia sedang membuat perencanaan tambang dan juga persetujuan lingkungan,” terang dia.

Pihaknya mengaku masih melangsungkan sidak dan terus bergerak ke berbagai daerah. Termasuk di Wonosobo, Purbalingga, Batang, dan kabupaten/kota lainnya.

“Kami akan rapatkan bagaiamana meningkatkan pembinaan dan pengawasan, dan juga pengendalian dari berbagai unsur kami sih mohonkan para pemimpin sebagai dewan penasehat, kami-kami ini menjadi operatornya pelaksananya,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com