Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tewasnya Santri di Grobogan, Gara-gara Ulah Jahil Usapkan Bau Ketiak ke Hidung

Kompas.com - 16/01/2023, 16:07 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

 

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Grobogan saat ini masih berupaya mendalami kasus tewasnya santri Pondok Pesantren Al Hamidah, Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan.

Sebagai catatan, TNU (14) tewas setelah dihajar MQH (13) di depan kamar santri lantai dua Ponpes Al Hamidah pada Minggu (15/1/0/2023) pagi sekitar pukul 08.00.

Sebelumnya kedua anak laki-laki di bawah umur disebut saling menjahili hingga berujung terjadi perkelahian.  

Baca juga: Santri di Grobogan Tewas Dihajar Temannya, Awalnya Saling Bercanda

Berdasarkan data Polsek Kradenan, korban berasal dari Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Grobogan dan pelaku berasal dari Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. Keduanya tercatat sebagai siswa kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Hamidah. 

Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy menyampaikan kepolisian masih menunggu hasil otopsi jenazah korban di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi.

"Kami masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata Iqbal saat dihubungi melalui ponsel, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Santri An-Nur 1 Malang, Polisi Periksa 40 Saksi

 

Merujuk hasil pemeriksaan sementara kepolisian, kedua santri tersebut berakhir saling baku hantam lantaran dipicu ulah jahil keduanya. 

Berikut ini kronologi kasus penganiayaan yang berujung mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pada Minggu (15/1/2023) pagi sekitar pukul 08.00 WIB selepas jam mengaji, di dalam kamar ponpes, korban TNQ mengusapkan bau ketiak ke hidung MQH hingga memancing emosi.

MQH lantas membalasnya dengan cara menjahili memindahkan tempat makanan korban. TNQ saat itu marah dan langsung dua kali menendang kaki MQH saat keluar kamar.

Setelah itu tubuh MQH didorong korban TNQ, namun justru membuat tubuh korban terjatuh di lantai. 

Kemudian korban TNQ memukul kepala MHQ dan MHQ membalas memukul punggung korban hingga tiga kali. Saat itu dilerai oleh saksi dengan berkata "Jangan berkelahi lagi,"

Selanjutnya TNQ berjalan hendak masuk ke dalam kamar dengan diikuti MHQ. Seketika itu juga MHQ langsung memukul korban sebanyak dua kali mengenai kepala bagian belakang sehingga membuat TNQ sempoyongan dan terjatuh. 

Pada saat terjatuh, kepala korban terbentur pintu kamar dan saat itu korban mengalami kejang-kejang, mulut mengeluarkan busa dan mata melotot.

 "Korban dilarikan ke Puskesmas Kradenan 1 dan sesampainya di Puskesmas saat dicek oleh tim medis, ternyata korban sudah dinyatakan meninggal dunia," pungkas Iqbal.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa membenarkan kronologi versi kepolisian tersebut.

Saat ini kasus perkelahian antar santri yang mengakibatkan seorang di antaranya meninggal dunia tersebut masih didalami unit PPA Satreskrim Polres Grobogan.

"Kejadiannya betul seperti itu. Pelaku masih dibawah umur, mohon pengertiannya karena masih anak-anak. Yang pasti proses perkaranya berjalan. Pihak terkait akan kita undang untuk diambil keterangannya. Kasus ini masih didalami," terang Kaisar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com