KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga polisi yang bertugas di Satuan Samapta Kepolisian Resor Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiga personel itu yakni Brigpol SS, Brigpol BN, dan Bripda FPB.
"Betul, tiga orang personel ini telah PDTH di Polres Sabu Raijua, Sabtu (14/1/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Sama-sama Mabuk Miras di Pesta Nikah, Pria Tikam Rekannya hingga Tewas di Sabu Raijua
Pemecatan itu ditandai dengan upacara PDTH secara in absensia, karena ketiga personel ini tidak hadir. Upacara dipimpin Kepala Kepolisian Resor Sabu Raijua Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jacob Seubelan.
Ariasandy menjelaskan, Brigpol SS dipecat karena desersi kurang lebih 30 hari saat siaga satu operasi lilin.
Brigpol SS melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 13 huruf (G) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Brigpol SS juga melakukan penipuan kepada masyarakat setempat, dengan cara meminta sejumlah uang dengan perjanjian akan memberikan bahan bakar minyak jenis bensin maupun solar untuk berdagang.
Brigpol SS sudah pernah menjalani sidang etik Polri karena desersi dan tidak menafkahi anak dan istri saat bertugas di Polres Rote Ndao.
Pada November 2022, Brigpol SS selesai menjalani penempatan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang, dengan kasus perzinahan saat bertugas di Polres Sabu Raijua.
Selanjutnya, Brigpol BN dipecat karena melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan.
BN juga tidak mau bertanggung jawab dengan perempuan yang dipacarinya.
Dia melanggar asal 13 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Sementara Bripda FPB dipecat dalam kasus melakukan hubungan badan dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Fajar dan istrinya telah dikaruniai dua orang anak, tetapi dia tidak mau bertanggung jawab.
Fajar melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan atau Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
"Pelaksanaan upacara PTDH ketiga personel Polres Sabu Raijua tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor Kep/755/XII/2022, Tanggal 28 Desember 2022," kata Ariasandy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.