Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Polisi di Sabu Raijua Dipecat, Ada yang Desersi hingga Telantarkan Istri dan Anak

Kompas.com - 16/01/2023, 07:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga polisi yang bertugas di Satuan Samapta Kepolisian Resor Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketiga personel itu yakni Brigpol SS, Brigpol BN, dan Bripda FPB.

"Betul, tiga orang personel ini telah PDTH di Polres Sabu Raijua, Sabtu (14/1/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: Sama-sama Mabuk Miras di Pesta Nikah, Pria Tikam Rekannya hingga Tewas di Sabu Raijua

Pemecatan itu ditandai dengan upacara PDTH secara in absensia, karena ketiga personel ini tidak hadir. Upacara dipimpin Kepala Kepolisian Resor Sabu Raijua Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jacob Seubelan.

Ariasandy menjelaskan, Brigpol SS dipecat karena desersi kurang lebih 30 hari saat siaga satu operasi lilin.

Brigpol SS melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 13 huruf (G) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Brigpol SS juga melakukan penipuan kepada masyarakat setempat, dengan cara meminta sejumlah uang dengan perjanjian akan memberikan bahan bakar minyak jenis bensin maupun solar untuk berdagang.

Brigpol SS sudah pernah menjalani sidang etik Polri karena desersi dan tidak menafkahi anak dan istri saat bertugas di Polres Rote Ndao.

Pada November 2022, Brigpol SS selesai menjalani penempatan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang, dengan kasus perzinahan saat bertugas di Polres Sabu Raijua.

Selanjutnya, Brigpol BN dipecat karena melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan.

BN juga tidak mau bertanggung jawab dengan perempuan yang dipacarinya.

Dia melanggar asal 13 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Sementara Bripda FPB dipecat dalam kasus melakukan hubungan badan dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Fajar dan istrinya telah dikaruniai dua orang anak, tetapi dia tidak mau bertanggung jawab.


Fajar melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan atau Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

"Pelaksanaan upacara PTDH ketiga personel Polres Sabu Raijua tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor Kep/755/XII/2022, Tanggal 28 Desember 2022," kata Ariasandy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com