KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap pembunuh seorang pedagang asongan di perempatan dekat Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat di Sumatera Selatan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan tersangka, yakni AR (24) dibekuk di rumahnya di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki), Provinsi Sumatera Selatan.
"Tersangka merupakan sesama pedagang asongan. Kami tangkap Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Wirdhanto saat rilis pengungkapan kasus penusukan pedagang asongan di Mapolres Karawang, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Detik-detik Penusukan Seorang Pedagang Asongan di Karawang
AR ditangkap setelah polisi mengantongi sejumlah bukti. Mulai dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pembunuhan di lampu merah (perempatan) Pemda Karawang," kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, AR menusuk Yana Suryana alias YS (36), warga Kampung Paracis, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Polisi Buru Penusuk Pedagang Asongan di Karawang hingga Tewas
AR, merasa sakit hati dengan YS karena melarang berjualan di perempatan dekat Kantor Pemkab Karawang.
AR ingin berjualan kerupuk sama halnya YS di tempat itu karena melihat potensi pengendara yang lalu lalang dan berhenti di perempatan yang terdapat lampu lalu lintas itu.
Hanya saja, di tempat tersebut sudah ada yang berjualan kerupuk. Karena tidak terima dengan teguran YS, AR kemudian merencanakan pembunuhan.
Baca juga: Cekcok Sesama Pedagang Asongan di Karawang, Satu Orang Tewas Tertusuk
Setelah menusuk YS, AS kabur dan meninggalkan kerupuk dagangannya. Pisau yang digunakan menusuk ditinggal di dalam kantong plastik kerupuk dagangannya.
"Sedangkan korban berlari kearah mobil PJR Polisi yang sedang berpatroli, kemudian masuk ke dalam Mobil PJR dan korban dibawa ke Rumah Sakit Islam (Karawang), di rumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ungkap Wirdhanto.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.