Lebih lanjut Adin menjelaskan, pembangunan jeti ini diduga telah berlangsung sejak Juli 2021, diawali dengan penimbunan atau reklamasi di luar garis pantai tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan izin reklamasi.
Menindaklanjuti hasil pendalaman tersebut, Adin menegaskan KKP telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.
"Sikap tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku," papar Adin.
Untuk diketahui, PT. BBP adalah perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.
Sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PT BBP juga akan dikenakan sanksi admintratif selanjutnya berupa denda administratif serta dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.