Atas kejadian yang menimpanya, korban pun melaporkan peristiwa tersebut keesokan harinya pada Kamis (12/1/2023) ke Polsek Sebatik Barat.
"Hasil visum et repertum menyatakan, korban mengalami benjolan di bagian kepala sebelah kanan dan luka lebam di bagian kelopak mata sebelah kanan," ujar dia.
Selanjutnya, polisi mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses hukum.
"Kedua pelaku, kita amankan di Jalan Binasalam RT 08 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat. Keduanya kita sangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.