KOMPAS.com - IB, perempuan muda usia 22 tahun melaporkan Iptu NRB, salah satu Kapolsek di Timor Tengah Selatan (TTS) NTT karena menghamili IB.
NRB yang telah beristri itu dilaporkan ke Polres TTS pada Kamis (12/1/2023).
Korban datang jam 09.00 didampingi dua kakaknya. Kepada petugas, IB mengaku berpacaran dengan NRB yang mengaku seorang duda.
Keduanya pun melakukan hubungan badan sebanyak enam kali hingga IB yang yatim piatu itu hamil.
Kepada IB, NRB mengaku bersedia menikahinya. Namun saat kehamilam usia 3 bulan, NRB menyuruh IB menggugurkan kandungan.
Namun IB menolaknya. Lalu saat kehamilan masuk delapan bulan, NRB tak bertanggungjawab dan ia menghilang tanpa kabar.
Karena kecewa, keluarga IB pun melapor ke Polres TTS dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP).
IB membenarkan bahwa NRB menyuruhnya menggugurkan kandungannya.
"Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang," kata IB.
"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk gugurkan kandungan. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkap korban IB.
Baca juga: Kapolsek yang Diduga Hamili Wanita Muda di NTT Dinonaktifkan, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.