PURWOREJO, KOMPAS.com - Mantan direktur utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi, dua kali mangkir panggilan eksekusi penahanan. Didik terancam dijemput paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.
Diketahui, Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim mengatakan, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada terpidana.
Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan eksekusi kedua yang dikirimkan pada Selasa (10/12/2023), Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).
"Karena selama proses sidang sampai putusan, terpidana ini statusnya tahanan kota, maka kita (Kejaksaan) harus melalui tahapan pemanggilan 1, 2 dan 3. Tapi intinya kami akan melaksanakan putusan itu sesuai putusan hakim,” katanya.
Atas ketidakhadiran pada panggilan kedua, Kejari telah mengirimkan panggilan ketiga untuk eksekusi pada Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB mendatang. Jika panggilan ketiga tidak diindahkan, maka upaya paksa akan dilakukan.
“Jika ketiga tidak datang, maka akan dilakukan upaya paksa, bisa penjemputan paksa,” ungkapnya.
Diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam, majelis hakim yang diketuai oleh Kukuh Subyakto sudah menjatuhkan putusan terhadap Didik Prasetya Adi.
Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
"Putusan hakim sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima," terangnya.
Terkait perhitungan masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issandi menjelaskan bahwa mekanisme penghitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara.
“Jadi 5 hari di luar (tahanan kota), sama dengan 1 hari tahanan penjara,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.