Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Gadis di Bawah Umur Bergiliran,13 Pemuda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/01/2023, 18:38 WIB
Mansur,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TOUNA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Tojo Una-una (Touna), Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah mengungkap dan menangkap 13 pemuda terduga pelaku kasus pencabulan yang disertai dengan kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Ke-13 pemuda yang rata-rata masih berumur 20 tahun, dan bahkan masih ada yang berusia 15 tahun atau di bawah umur tersebut diciduk Polisi pada Rabu malam (11/1/2023), tepatnya di lokasi rental PlayStation (PS) Jl Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Touna.

Baca juga: Kisah Sedih Perempuan Disabilitas Ganda yang Diperkosa dan Melahirkan Dua Kali di Blora

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy yang dikonfirmasi via telepon Jumat (13/1/2023) mengatakan, 13 pelaku diduga telah memerkosa gadis di bawah umur berinisial RDS (15), pada 11 Januari 2023 malam hari.

Riski menjelaskan, modus operandi salah satu terduga pelaku yang berinisial MR, melalui messenger Facebooknya mengirim pesan ke korban, di mana dia mengajak RDS untuk bertemu.

Lalu karena merasa kenal dengan terduga pelaku, akhirnya korban mau mengikuti kemauannya untuk bertemu, beberapa waktu kemudian korban dijemput oleh pelaku yang berinisial MR dan dibawa ke Jl.Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, tepatnya di rental PS.

"Para pelaku yang diduga terlibat dan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban RDS sudah kita amankan di Mapolres dan sementara dalam proses hukum," ungkap AKBP Riski.

Kapolres secara rinci menambahkan kronologisnya, setelah korban dan terduga pelaku yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak digunakan tersebut, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan memerkosa korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik, terungkap para pelaku yang berjumlah 13 orang secara bergantian memerkosa korban, hingga mengalami trauma.

"Jadi TKP tepatnya berada di kamar kosong di sebuah rental PS, setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga lain sebanyak 12 orang kemudian secara bergantian melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban inisial RDS," jelas AKBP Riski Fara Sandhy.

Aparat memastikan, selain mengamankan 13 orang pelaku dari lokasi kejadian, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana panjang legging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Diperkosa 4 Kakek di Banyumas, Orangtua Curiga Anaknya Tak Haid Ternyata Hamil 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com