SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi melarang kelompok suporter, baik itu fan Persebaya Surabaya Bonek maupun pendukung Arema FC Aremania untuk datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat sidang perkara Kanjuruhan, Senin (16/1/2023) depan.
Kabag OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri mengaku akan menyiapkan pola penyekatan di sejumlah titik, khususnya di pintu masuk Kota Surabaya untuk menghalau massa yang akan datang ke PN Surabaya guna menghadiri sidang ataupun menggelar unjuk rasa.
"Kami imbau rekan-rekan suporter Aremania maupun Bonek untuk tidak hadir atau unjuk rasa. Sidang bisa disaksikan secara daring," kata Toni dikonfirmasi Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Pemkot Malang Jamin Pendidikan Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan
Pihaknya menegaskan tidak akan menerbitkan izin unjuk rasa di PN Surabaya bagi Bonek maupun Aremania.
"Tidak akan ada izin unjuk rasa di depan PN Surabaya yang dikeluarkan saat sidang kerusuhan Kanjuruhan," jelasnya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, sidang perkara Kanjuruhan tidak digelar di wilayah kejadian perkara yakni di Malang Jawa Timur.
Penunjukan lokasi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana Kerusuhan Kanjuruhan.
Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang perdana perkara kerusuhan kanjuruhan akan digelar secara daring berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak penegak hukum.
"Alasannya karena faktor keamanan, karena ini menyangkut kelompok suporter fanatik," ujarnya.
Di hari digelarnya sidang, petugas keamanan akan melakukan screning ketat kepada semua pengunjung Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak yang tidak berkepentingan menurut dia dilarang untuk masuk ke gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Daring pada Senin Pekan Depan
Ada 5 berkas perkara yang disidangkan milik 5 terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (K15-11)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.