TUBAN, KOMPAS.com - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di trotoar Jalan L RE. Martadinata dan Jalan Panglima Sudirman, Tuban, Jawa Timur, Kamis (12/1/2023), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
Kedatangan para PKL tersebut untuk mengadukan nasib kepada anggota Dewan atas penertiban lapak jualannya oleh petugas Satpol PP beberapa hari lalu.
Andi, salah seorang alah satu PKL di trotoar Jalan RE Martadinata menyampaikan, tindakan Satpol PP dalam melakukan penertiban PKL dinilai tebang pilih.
Pasalnya, PKL yang ditertibkan hanya yang berjualan di trotoar Jalan RE Martadinata dan Jalan Panglima Sudirman, sedangkan PKL di tempat lainnya tidak ditertibkan.
Baca juga: Seorang Nenek di Tuban Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Tabrak Lari
"Seharusnya, kalau jualan di trotoar jalan tidak boleh, berarti semuanya juga harus ditertibkan," kata Andi, Jumat (13/1/2023).
Menurut Andi, upaya penertiban terhadap PKL yang berjualan di sepanjang trotoar jalan tersebut terbilang cukup mendadak.
Sebab, surat pemberitahuan larangan berjualan disampaikan tanggal 9 Januari 2023, sehingga para pedagang merasa kebingungan untuk mencari tempat baru untuk berjualan.
"Akhirnya, pedagang juga nekat aja jualan, meski harus kejar-kejaran dengan petugas Satpol PP," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sunaryo, pria yang biasa berjualan minuman di Jalan Panglima Sudirman sejak 10 tahun lalu.
Sunaryo mengaku, sangat keberatan dengan upaya penertiban PKL yang dilakukan tanpa ada solusi dari Pemerintah Kabupaten Tuban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.