Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Jual Bayi Berumur 1 Hari, Buruh Harian Lepas Asal Klaten Ditangkap Polisi di Hotel Melati

Kompas.com - 13/01/2023, 11:54 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Lestariningsih alias Lia (29) tertangkap polisi kedapatan hendak menjual bayi perempuan berusia satu hari di sebuah hotel kelas melati di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (10/1/2023) malam.

Warga RT 015, RW 007, Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, itu mengaku nekat menjual bayi lantaran terdesak ekonomi.

Perbuatannya tersebut merupakan yang kali kedua, tetapi berhasil digagalkan polisi yang saat itu sedang melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Klaten.

"Mau dua kali ini (jual bayi) karena mau ambil keuntungan buat kebutuhan," ungkap Lia dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Wanita di Riau Kubur Bayi yang Dilahirkannya, Mengaku Tak Tahu Siapa Ayah Bayinya

Buruh harian lepas ini telah memulai aksinya sejak November 2022 setelah membaca grup dari media sosial (medsos) Facebook.

Bayi pertama dia jual kepada warga di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dengan harga Rp 13 juta. Awalnya, bayi tersebut dia dapatkan dari seorang ibu hamil asal Semarang yang menyewa kamar kos di Klaten.

Sementara itu, bayi kedua yang baru berusia sehari ini ditawarkan pelaku melalui grup WhatsApp (WA) jual beli bayi bernama "4dopt3r 4m4nh4h". Pelaku juga menawarkan biaya pengganti mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 21 juta.

"Belum terjual (bayi kedua). Baru saya tawarkan ke orang Rp 20 juta sama Rp 21 juta," ungkap Lia.

Pelaku mengungkap alasan menginap di sebuah hotel kelas melati di Klaten karena ingin mencari orang yang mau membeli bayi tersebut.

Di sisi lain, suami pelaku tidak setuju jika membawa anak tersebut ke rumah sehingga pelaku menyewa sebuah hotel sambil menunggu orangtua yang menginginkan bayi tersebut.

"Saya menghubungi kalau anak mau saya bawa pulang suami tidak setuju dan meminta kos ataupun hotel, dan saya berpikir mencari hotel," terang dia.

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya menyesal atas perbuatan saya. Saya sebenarnya takut hukum, tapi karena keadaan tergiur di grup Facebook jadi ikut-ikutan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur dia.

Baca juga: Bayi Laki-laki Dalam Tas Ditemukan di Depan Rumah Bidan di Sumenep

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula petugas melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran perhotelan pada Selasa (10/1/2023) pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan patrol cipta kondisi tetsebut dipimpin oleh KBO Satnarkoba, KBO Sabhara, dan Kanit PPA Satreskrim.

"Ketika pelapor melakukan pemeriksaan di Hotel Victoria Ceper didapati seorang perempuan dan bayi perempuan yang baru lahir menginap di hotel. Lalu, pelapor memeriksa identitas perempuan dan meminta surat keterangan lahir hingga didapati bahwa identitas perempuan dan nama ibu pada surat keterangan lahir tersebut tidak sama," ungkap dia.

Setelah itu, petugas mengecek ponsel pelaku dan didapati pesan tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut. Pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com