KOMPAS.com - Empat belas orang yang diamankan saat kericuhan usai penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe dipulangkan oleh Polres Jayapura.
Mereka dipulangkan setelah adanya jaminan dari seorang Kepala Kampung Sabron Sari, Marwan Hasyim.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan belasan orang itu dilepaskan lantaran adanya kesepakatan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum lagi.
"Sudah bertandatangan atas surat penjamin pemulangan dan disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan," kata Ignatius Benny Ady Prabowo, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Lukas Enembe DItangkap KPK, Kapolda Papua Waspadai Gangguan Keamanan di 3 Kabupaten
Selain itu, penandatanganan surat penolakan otopsi jenazah korban peluru nyasar juga dilakukan bersamaan pemulangan belasan orang itu.
Dalam kericuhan usai ditangkapnya Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi mengamankan 19 orang.
Saat kericuhan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan 3 lainnya luka-luka terkena peluru nyasar aparat Kepolisian.
"Penandatanganan surat pernyataan BAP otopsi mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban yakni atas nama bapak Joel Wakur," ujarnya.
Selain memulangkan 14 orang, polisi juga mengembalikan barang bukti yang ikut diamankan pasca-penangkapan Lukas Enembe.
Baca juga: Polisi: 4 Orang Tertembak Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, 1 Masih Dirawat
Barang bukti tersebut terdiri dari 3 unit mobil, 1 sepeda motor, dan handphone jenis android.
Kombes Ignatius mengimbau masyarakat Papua agar tidak melakukan perbuatan serupa yang dapat mengganggu ketentraman di Tanah Papua.
"Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan yang hingga kini masih terus terjaga di tengah masyarakat khususnya kita yang berada di Papua," pungkasnya.
Jumlah itu, dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, bisa saja bertambah seiring perkembangan penyidikan.
"Tersangka LE diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ucap Firli Bahuri saat jumpa pers penahanan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).