Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buleleng Tak Lagi Angkat Tenaga Kontrak dan Berhentikan 32 Orang, Pj Bupati: Sesuai Aturan

Kompas.com - 12/01/2023, 15:05 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memutuskan untuk menghentikan pengangkatan tenaga kontrak. Sebanyak 32 tenaga kontrak yang terlanjur diangkat pada 2022 lalu pun diberhentikan.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pemberhentian pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemberhentian pengangkatan di lingkungan Pemkab Buleleng, sudah dilakukan sejak Agustus 2022.

Namun, sebelum SE tersebut terbit, Pemkab Buleleng terlanjur mengangkat 32 orang tenaga kontrak, pada anggaran perubahan 2022.

Baca juga: 6.953 Tenaga Kontrak di Lumajang Tak Terima THR, Kepala BKD: Hanya PNS, CPNS, dan PPPK

Puluhan tenaga kontrak itu pun terpaksa diberhentikan. Dari 32 orang tenaga kontrak tersebut, 29 orang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng, dan 3 orang lainnya bertugas di Kantor Pemerintah Kecamatan Gerokgak.

"Ada surat penekanan kepada Pj untuk tidak mengangkat tenaga kontrak. Itu aturannya, jadi harus kami laksanakan. Bukan masalah efisiensi, kami hanya melaksanakan aturan," ujar Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, Kamis (11/1/2023) di Buleleng.

Saat ini, jumlah tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemkab Buleleng mencapai 6.502 orang. Tenaga dari pegawai kontrak itu pun masih dibutuhkan, mengingat dalam waktu dekat banyak ASN yang akan memasuki masa pensiun.

Baca juga: Nasib Tenaga Kontrak di Wonogiri, Begini Janji Bupati Jekek

Menurut Lihadnyana, upah tenaga kontrak yang bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda-beda. Ia mengaku akan mengkaji penyamarataan upah tenaga kontrak.

"Untuk penyamarataan kami akan kaji dulu. Kalau disamaratakan anggaran yang dibutuhkan pasti besar. Ya sekarang ini yang penting nyaman dulu bekerja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com