PALI, KOMPAS.com - Ulah JM (35) yang tega menganiaya istri dan anaknya hingga mengalami luka di bagian kepala akibat kesal tidak diberi uang, kini berakhir di penjara.
JM ditangkap Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, usai dilaporkan SW (34), istrinya.
Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudhistira mengatakan, kejadian itu bermula saat JM meminta sejumlah uang kepada SW. Namun, permintaan itu tidak dituruti korban hingga membuat pelaku marah.
Baca juga: 5 Kecamatan di Agam Masuk Zona Merah Erupsi Gunung Marapi
JM yang kesal kemudian mengambil satu unit speaker aktif dan melemparkannya ke SW hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di kepala.
“Lemparan itu juga ternyata mengenai anak mereka yang masih berumur 4 tahun,” kata Yudhistira, Rabu (11/1/2023).
Usai kejadian, JM yang tanpa merasa bersalah kemudian ke luar rumah. Sementara, istri dan anaknya yang mengalami luka didiamkan begitu saja.
Baca juga: Ternyata Pulau di Mentawai yang Heboh Dijual di Situs Luar Negeri Milik Pribumi
SW lalu meminta pertolongan kepada keluarga dan tetangga untuk diantarkan ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan, ia lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Motif tersangka menganiaya anak istrinya kesal karena tidak dikasih uang,”ujarnya.
Atas perbuatannya, JM terancam dikenakan pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
“Dua korban ibu dan anak sudah menjalani perawatan, kondisinya sudah mulai pulih. Mereka mengalami luka di bagian kepala,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.