ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Utara menangkap MF (33), warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang membacok istrinya menggunakan parang.
Peristiwa suami bacok istri ini terjadi pada Desember 2022.
“Jadi hampir sebulan dia kabur, dan baru kita temukan sekarang. Sudah kita tangkap dan tahan di Mapolres Aceh Utara,” Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Warga Sekitar PT PIM Aceh Utara Dilarikan ke RS karena Terhirup Amoniak
Dia menyebutkan, pria itu awalnya bertengkar dengan sang istri. Lalu tiba-tiba membacok istri dengan parang. Akibatnya, telinga istrinya mengalami luka parah.
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri.
“Tidak terima perlakuan suaminya, korban melapor ke polisi. Pertengkaran biasa antar suami dan istri, namun berujung kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kasat.
Baca juga: Pulau di Mentawai Dijual di Situs Luar Negeri, Kadis Pariwisata: HGB yang Diperjualbelikan
Dia menyebutkan, sebilah parang untuk membacok sudah diamankan sebagai barang bukti.
“Hasil visum et repertum korban juga sudah dimiliki penyidik,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.