PURWOREJO, KOMPAS.com - Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Bayan, Purworejo, harus hamil dan melahirkan di usianya yang masih belia, 15 tahun.
Siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diperkosa oleh tetangganya berkali-kali. Pelaku yang berinisial EA (30) tega memerkosa saat kedua orangtua korban tidak ada di rumah.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kusen Martono menjelaskan, kejadian ini terungkap berawal dari kecurigaan orangtua korban yang anaknya memiliki handphone, cincin, dan baju baru. Setelah diselidiki barang-barang tersebut adalah pemberian pelaku.
Baca juga: Pria di Labuan Bajo Culik dan Perkosa Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Ini Kronologinya
"Orangtuanya curiga karena tidak memberikan barang-barang tersebut, setelah ditanya kepada korban, diketahui yang memberikan barang barang tersebut adalah pelaku," kata dia pada Rabu (11/1/2022).
Mengetahui anaknya disetubuhi hingga hamil, orangtua korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. Awal pemerkosaan diketahui pada April 2022 yang lalu.
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya saat kondisi rumah kosong," kata dia.
Kejadian bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku, bahwa dia akan datang ke rumah korban yang saat itu ditinggal orangtuanya kerja. Kemudian pelaku masuk rumah korban dan langsung masuk ke kamar korban dan mengunci pintu kamar tersebut.
"Di dalam kamar tersebut terjadilah persebutuhan," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martono.
Dari laporan yang di buat orangtua korban, Sat Reskrim langsung melakukan VER (Visum et Repertum) dan berhasil menangkap pelaku pada akhir Desember.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang dilakukan penyidikan terhadap perkaranya," kata dia
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar nota pembelian cincin seharga Rp 315.000 yang dikeluarkan oleh toko emas, 1 buah sweater abu-abu, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah jilbab kuning, dan 1 buah celana panjang warna krem.
Kusen menambahkan modus yang digunakan pelaku adalah membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengannya. Tak hanya itu pelaku juga memberikan barang kepada korban.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata dia.
Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.