Karena identitas pelaku tidak ketahui, korban pun mengungkapkan ciri-ciri pelaku.
Selain itu, polisi kemudian memancing pelaku menggunakan akun media sosial korban sehingga keberadaannya dapat diketahui.
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan tersangka di Lorong 20 Pematang Siantar, saat mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm berwarna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.