Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Palsukan Surat Pernyataan tentang Tanah, Mantan Camat di Manggarai Barat Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 10/01/2023, 16:07 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan mantan Camat Boleng berinisial BA, pada Selasa (10/1/2023).

Ia ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan yang ditandatangani oleh para tua adat.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Vendi Trilaksono mengatakan, penahanan BA terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan tentang tanah.

Baca juga: Keponakan yang Aniaya Paman hingga Tewas di Manggarai Diringkus

"Tersangka ini diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat dan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Vendy kepada awak media, Selasa siang.

la mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk mempercepat penanganan kasus.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Manggarai, Kapolres: Korban Meninggal karena Pembekuan Darah di Kepala

"Karena kalau kita tidak melakukan penahanan risikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di pengadilan tinggal kita langsung bawa saja tersangka ini,” katanya.

Pihaknya masih terus mendalami kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com