LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan mantan Camat Boleng berinisial BA, pada Selasa (10/1/2023).
Ia ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan yang ditandatangani oleh para tua adat.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Vendi Trilaksono mengatakan, penahanan BA terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan tentang tanah.
Baca juga: Keponakan yang Aniaya Paman hingga Tewas di Manggarai Diringkus
"Tersangka ini diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat dan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Vendy kepada awak media, Selasa siang.
la mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk mempercepat penanganan kasus.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Manggarai, Kapolres: Korban Meninggal karena Pembekuan Darah di Kepala
"Karena kalau kita tidak melakukan penahanan risikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di pengadilan tinggal kita langsung bawa saja tersangka ini,” katanya.
Pihaknya masih terus mendalami kasus itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.