KOMPAS.com - Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendapat perlawanan sekelompok orang, Selasa (10/1/2023).
Aksi perlawanan terjadi saat Lukas Enembe digelandang dari Mako Brimob di Kotaraja ke Bandara Sentani Jayapura.
Namun, aparat kepolisian bertindak tegas dengan melepaskan tembakan peringatan. Massa tersebut akhirnya mundur dan membubarkan diri.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diterbangkan ke Jakarta
"Waktu pergeseran (ke Mako Brimob) memang ada kelompok kecil yang berupaya untuk menghalangi, tapi kelompok itu sudah bisa diberikan imbauan untuk kembali ke tempatnya masing-masing," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, Selasa (10/1/2023).
Menurut polisi, pendukung Lukas Enembe sempat menyerang Mako Brimob di Kota Jayapura itu dengan menggunakan batu dan anak panah.
Setelah polisi memukul mundur massa ke arah Jalan baru Abepura, Lukas Enembe akhirnya berhasil dibawa ke Bandara Sentani.
Lukas Enembe segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan KPK.
"Sudah dibawa ke Bandara (Sentani, Jayapura)," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.
Menurut Fakhiri, Lukas Enembe tidak terlalu lama berada di Mako Brimob Kotaraja.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di sebuah restoran oleh tim penyidik KPK, sekitar pukul 11.00 WIT.
Restoran tersebut diketahui berada di Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
KPK juga telah mencekal Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait kasus itu.
(Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Krisiandi, Muhammad Syahrial)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.