Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain PMB Jalur Mandiri, Karomani Juga Dapat Suap dari Jalur SBMPTN

Kompas.com - 10/01/2023, 13:38 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dugaan uang suap yang diterima Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.

Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.

Fakta ini terkuak dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap PMB Unila, Karomani: Kita Ikuti Proses Hukum Ya...

Pada dakwaan itu disebutkan Karomani cs telah meluluskan calon mahasiswa dari jalur reguler sebanyak 6 orang.

"Atas permintaan Karomani, maka Heryandi dan M Bisri, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Fajar Pamukti Putra menerima titipan beberapa nama calon mahasiswa yang bersedia memberikan uang agar diluluskan," kata jaksa penuntut Agung Satrio Wibowo, Selasa.

Enam orang calon mahasiswa itu yakni MS, FR, EAP, RM, MV dan FL. Mereka mendaftar SBMPTN untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Baca juga: Terjerat Sengketa Lahan, Rektor Unila Karomani Digugat Perdata

Nama-nama tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi seleksi SBMPTN untuk diluluskan ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Dalam sistem aplikasi itu, nama-nama tersebut diubah status sebelumnya tidak lulus menjadi lulus di Fakultas Kedokteran Unila," kata jaksa penuntut.

Selanjutnya, setelah nama-nama itu masuk dalam pengumuman mahasiswa yang lulus, Karomani cs menerima uang dari orangtua atau perwakilan pada Juni-Juli 2022.

Suap jalur mandiri

Sedangkan untuk penerimaan uang dari titipan jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) berjumlah sebanyak 13 calon mahasiswa.

Nama-nama itu yakni berinisial SNA, FMH, ZAG, ZAP, FSW, AFA, MH, CPM, ZAR, MDA, NKS, WSA dan IKF.

"Nama-nama itu kemudian dicatat dan dimasukkan ke dalam data calon yang lulus jalur mandiri," kata jaksa penuntut.

Atas perbuatannya, Karomani didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan Pertama kesatu.

Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan Pertama kedua

Dan Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com