NUNUKAN, KOMPAS.com – Oknum guru SMK di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, bernama AL, dibekuk Satreskrim Polres Nunukan, di Kota Tarakan, saat hendak kabur ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (9/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, AL menipu seorang petani rumput laut di Pulau Sebatik dengan menjanjikan anak korban yang bernama Hafiz, bisa masuk Polisi tanpa tes.
"Atas tindakannya tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 766 juta," ujar Lusgi, Selasa (10/1/2023).
Aksi penipuan AL dimulai saat ia menawarkan para alumni SMK yang berminat masuk Akpol dan Akabri, di grup WhatsApp.
Baca juga: Dilaporkan Sejumlah Guru karena Lakukan Bullying, Kepala Sekolah di Nunukan Dimutasi
AL mengaku memiliki koneksi dan bisa membuat peminat masuk Akpol maupun Akabri lewat jalur khusus, bahkan tanpa tes.
"Mengingat tawaran tersebut berasal dari seorang guru, ada orangtua dari alumni SMK bernama Hafiz berminat. Ia pun datang dan bertanya masalah dana dan lainnya," imbuh dia.
Berhasil menjerat korban, AL lalu membeli sejumlah kartu HP untuk mulai memperdaya korban.
Sejak medio Februari sampai September 2022, AL sudah meminta uang kepada korban puluhan kali. Jumlahnya bervariatif, mulai Rp 5 juta sampai ratusan juta rupiah.
"Dengan nomor ponsel berbeda beda, AL mulai meminta sejumlah uang. Kadang ia mengaku sebagai panitia pendaftaran calon siswa polisi dan oknum yang berhubungan dengan registrasi kesiswaan lain," lanjut Lusgi.
Korban yang terlanjur percaya dengan reputasi AL, hanya menuruti permintaan sejumlah uang tersebut.
Bahkan, sebagian uang yang ia bayarkan, merupakan uang pinjaman dari tetangga dan teman temannya.
Jumlah uang yang cukup besar tersebut, dirasa wajar karena anaknya bisa langsung masuk tanpa harus menjalani tes apapun.
"Ia baru sadar Januari 2023 ini, sudah hampir setahun tapi tidak ada kabar apapun. Apakah anaknya diterima sebagai siswa polisi atau tidak. Ia pun mencari AL namun sudah keburu kabur. Akhirnya pada Senin (9/1/2022), melaporlah dia ke polisi," kata Lusgi.
Tak menunggu lama, informasi keberadaan AL di Kampung 1 Skip Kota Tarakan, langsung terendus polisi.
"Kami amankan saat pelaku akan kabur ke Balikpapan. Kami jerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Lusgi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.