Korban yang terlanjur percaya dengan reputasi AL, hanya menuruti permintaan sejumlah uang tersebut.
Bahkan, sebagian uang yang ia bayarkan, merupakan uang pinjaman dari tetangga dan teman temannya.
Jumlah uang yang cukup besar tersebut, dirasa wajar karena anaknya bisa langsung masuk tanpa harus menjalani tes apapun.
"Ia baru sadar Januari 2023 ini, sudah hampir setahun tapi tidak ada kabar apapun. Apakah anaknya diterima sebagai siswa polisi atau tidak. Ia pun mencari AL namun sudah keburu kabur. Akhirnya pada Senin (9/1/2022), melaporlah dia ke polisi," kata Lusgi.
Tak menunggu lama, informasi keberadaan AL di Kampung 1 Skip Kota Tarakan, langsung terendus polisi.
"Kami amankan saat pelaku akan kabur ke Balikpapan. Kami jerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Lusgi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.