ENDE, KOMPAS.com - Polisi menahan Vitalis Nuri, mantan Kepala Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan kasus korupsi, Senin (9/1/2023).
Kepala Satuan Reskrim Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, kades periode 2013-2019 itu ditahan setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan keuangan dana desa (DD).
Baca juga: Korban Pencabulan di Ende Ternyata Anak Kandung Pelaku, Diancam Dibunuh jika Melapor
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kadiman dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023) pagi.
Yance mengungkapkan, kasus tersebut berawal ketika Desa Wewaria mendapat anggaran dana desa senilai Rp 1.259.205.677 pada tahun 2018.
Anggaran tersebut diperuntukkan pembangunan gedung PAUD dan rabat jalan.
Baca juga: Perkosa Bocah SD, Petani di Ende Ditangkap
Namun, dalam pelaksanaannya pengelolaan uang tidak transparan. Bahkan, tidak melibatkan bagian keuangan desa.
"Setelah dicairkan dari bank, tersangka langsung memegang dan tidak menyerahkan uang tersebut kepada bendahara," ujarnya.
Selain itu, lanjut Yance, dalam menentukan pihak ketiga pelaksanaan pembangunan fisik, Kades Vitalis tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Akibat perbuatan tersangka, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 169.512.224.
Tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Pasal 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.