Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Suap Bupati Pemalang Nonaktif hingga Ratusan Juta Rupiah, 4 Pejabat Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/01/2023, 07:35 WIB

KOMPAS.com - Empat mantan pejabat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Suap tersebut dilakukan terkait promosi dan mutasi jabatan.

Putusan yang dibacakan hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang, dikutip dari Antara.

Baca juga: 4 Pejabat Kabupaten Pemalang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga memperoleh hukuman denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Adapun rincian besaran uang yang diberikan yaitu terdakwa Slamet Masduki sebesar Rp 234 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp 240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp 350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp 100 juta.

Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang.

Menurut hakim, para terdakwa sebagai aparatur sipil negara tidak berupaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Para terdakwa yang menjalani sidang dari ruang tahanan KPK di Jakarta menyatakan menerima putusan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 13 Saksi Diperiksa KPK

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 13 Saksi Diperiksa KPK

Regional
Timnas Kecewa soal Piala Dunia U-20, Ganjar Berpesan: Harus Tetap Semangat Terus, Ini Bukan Kiamat

Timnas Kecewa soal Piala Dunia U-20, Ganjar Berpesan: Harus Tetap Semangat Terus, Ini Bukan Kiamat

Regional
Tak Ada Peningkatan Jumlah Pelintas Batas Timor Leste-RI pada Ramadhan

Tak Ada Peningkatan Jumlah Pelintas Batas Timor Leste-RI pada Ramadhan

Regional
Piala Dunia U-20 Batal di Solo, DPRD: Tidak Rugi, Renovasi Jangka Panjang

Piala Dunia U-20 Batal di Solo, DPRD: Tidak Rugi, Renovasi Jangka Panjang

Regional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gibran Bakal Carikan Event Pengganti Bertaraf Internasional

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gibran Bakal Carikan Event Pengganti Bertaraf Internasional

Regional
Gubernur Sumsel Akui Banyaknya Anggaran yang Dialihkan untuk Piala Dunia U-20: Ini yang Kita Sedihkan

Gubernur Sumsel Akui Banyaknya Anggaran yang Dialihkan untuk Piala Dunia U-20: Ini yang Kita Sedihkan

Regional
Diamnya Jokowi dan Kecewanya Gibran Saat Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20...

Diamnya Jokowi dan Kecewanya Gibran Saat Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20...

Regional
Renovasi Stadion Manahan Tetap Dilanjutkan meski Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Solo

Renovasi Stadion Manahan Tetap Dilanjutkan meski Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Solo

Regional
Sosok Pria di Langkat yang Tewas Dibakar Massa Saat Mabuk, Residivis yang Pernah Bunuh Istri Sendiri

Sosok Pria di Langkat yang Tewas Dibakar Massa Saat Mabuk, Residivis yang Pernah Bunuh Istri Sendiri

Regional
Tujuh Remaja yang Akan Perang Sarung Menangis di Kantor Polisi Saat Sungkem ke Orangtua

Tujuh Remaja yang Akan Perang Sarung Menangis di Kantor Polisi Saat Sungkem ke Orangtua

Regional
Ganjar Persilakan Dirinya Dihujat Setelah Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20: Tapi Jangan Serang Istri dan Anak Saya

Ganjar Persilakan Dirinya Dihujat Setelah Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20: Tapi Jangan Serang Istri dan Anak Saya

Regional
Soal Piala Dunia U-20, Gubernur Sumsel: Kasihan Timnas Kita yang Berlatih Bertahun-tahun

Soal Piala Dunia U-20, Gubernur Sumsel: Kasihan Timnas Kita yang Berlatih Bertahun-tahun

Regional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar: Yo Kecewalah!

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar: Yo Kecewalah!

Regional
Ganjar Kecewa karena FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Alasannya

Ganjar Kecewa karena FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Alasannya

Regional
Kronologi Pria di Langkat Tewas Dibakar Massa Saat Mabuk, Korban Ancam Perempuan dengan Parang

Kronologi Pria di Langkat Tewas Dibakar Massa Saat Mabuk, Korban Ancam Perempuan dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke