KOMPAS.com - Empat mantan pejabat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Suap tersebut dilakukan terkait promosi dan mutasi jabatan.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang, dikutip dari Antara.
Baca juga: 4 Pejabat Kabupaten Pemalang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga memperoleh hukuman denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.
Adapun rincian besaran uang yang diberikan yaitu terdakwa Slamet Masduki sebesar Rp 234 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp 240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp 350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp 100 juta.
Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang.
Menurut hakim, para terdakwa sebagai aparatur sipil negara tidak berupaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Para terdakwa yang menjalani sidang dari ruang tahanan KPK di Jakarta menyatakan menerima putusan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.