PEKANBARU, KOMPAS.com-Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif (UIN Suska) Riau Akhmad Mujahidin yang kini jadi tersangka kasus korupsi mengaku telah memberikan uang ratusan juta kepada seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berinisial DS.
Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang dengan total Rp 713 juta, agar bebas dari tuntutan hukum.
Uang itu diberikan lewat seorang perantara bernama Samuel Pasaribu.
Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Mengaku Serahkan Rp 713 Juta ke Jaksa agar Dibebaskan
Namun, penerimaan uang oleh oknum jaksa ini dibantah oleh Kejari Pekanbaru.
Bantahan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan.
"Kami tegaskan bahwa pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak pernah ada menerima suatu apa pun dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tegas Agung saat diwawancarai wartawan, Senin (9/1/2023).
Terkait dengan kasus Akhmad Mujahidin, kata dia, saat ini proses hukum masih berjalan.
Akhmad kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru menunggu sidang selanjutnya.
Baca juga: Suratnya Tersebar, Mantan Rektor UIN Suska Riau Ternyata Bawa Ponsel ke Rutan
Kendati demikian, Kejari Pekanbaru tengah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa DS.
"Sedang pemeriksaan. Dimintai klarifikasi," sebut Agung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.