KOMPAS.com - Ferdinandus Lango Bili (27), warga Kampung Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas tertembak pistol milik salah satu anggota Polres Sumba Barat, Brigadir Satu (Briptu) ER.
Insiden tersebut terjadi saat mereka bercanda di sebuah pesta ulang tahun di rumah Januar Maulogo, Jalan A Yani, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Jumat (6/1/2023) pukul 22.00 Wita.
Atas kasus penembakan tersebut, Briptu ER pun ditetapkan tersangka pada Senin (9/1/2023).
Briptu ER ditahan di sel khusus di Mapolres Sumba Barat, NTT untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Tembak Warga Sumba Barat hingga Tewas, Briptu ER Ditetapkan Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy membenarkan, Briptu ER ditetapkan tersangka.
"Ya, Briptu ER ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023) siang.
Menurut Ariasandy, penetapan status tersangka itu setelah aparat Kepolisian Resor Sumba Barat melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara disepakati bahwa oknum anggota ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ariasandy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu, kata Arisandy, memuat tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Ariasandy.
Selain sanksi pidana, ada sejumlah sanksi internal polisi yang akan diterapkan kepada Briptu ER.
Sebab, saat kejadian, Briptu ER tidak sedang melaksanakan tugas dan melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api.
Selain menahan Briptu ER, aparat Polres Sumba Timur juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api jenis pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter berwarna hitam dengan nomor seri H 258222, selongsong peluru dan sebuah magazen.
Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi saat pesta ulang tahun di rumah Januar Maulogo, Jalan A Yani, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Jumat (6/1/2023) pukul 22.00 Wita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.