Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Lampung, LSM Desak Kemenag Susun Standar Perizinan

Kompas.com - 09/01/2023, 15:46 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga sosial masyarakat (LSM) di Lampung mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menyusun standarisasi perizinan pondok pesantren (ponpes).

Desakan ini lantaran mencuatnya sejumlah kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes dalam beberapa pekan terakhir.

Direktur Eksekutif Damar Lampung Ana Yunita mengatakan, kasus kekerasan seksual di tiga ponpes di tiga kabupaten Lampung mencoreng wajah lembaga pendidikan keagamaan.

Baca juga: Tiga Kasus Seksual Anak di Bawah Umur Menimpa Santri di Lampung, Korban Dicabuli di Lingkungan Ponpes

"Lembaga pendidikan berbasis agama seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa," kata Ana di Bandar Lampung, Senin (9/1/2023).

Menurutnya relasi kuasa yang melekat di ponpes membuat lingkungan itu rentan terjadi kekerasan seksual, di mana santri menjadi korbannya.

"Citra diri sebagai tokoh agama yang memiliki keilmuan atau sosok alim, nilai-nilai keta'dziman (taat), semua perkataan kyai dan keluarga merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan dan syafaat," kata Ana.

Ana mengatakan, pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan dan tindakannya.

"Hingga sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan yang dialami korban," kata Ana.

Oleh karena itu, Damar Lampung sebagai lembaga advokasi perempuan mendesak Kemenag dan Kanwil Lampung segera menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat untuk non formal, informal dan formal.

"Serta membangun sistem dan mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap lembaga pendidikan yang berbasis agama dalam upaya pencegahan dan melakukan publikasi lembaga-lembaga  tersebut secara terbuka di website kemenag," kata Ana.

Dia menambahkan, Damar Lampung juga mengingatkan mandat UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yakni penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, korban berhak mendapatkan informasi dan pelayanan medis.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati di Lampung, Kemenag Evaluasi Menyeluruh

Diberitakan sebelumnya, tiga kasus pencabulan anak dibawah umur menimpa kalangan santri di tiga kabupaten di Lampung. Para korban dicabuli pelaku di dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes).

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com dari jajaran polres, kasus ini terjadi di Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara selama kurun waktu Desember 2022 - Januari 2023.

Kasus pertama terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilakukan oleh pimpinan ponpes berinisial AA. Pelaku memerkosa enam orang santriwati.

Kasus kedua yakni terjadi di Kabupaten Lampung Selatan dengan pelaku berinisial MI. Pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap tiga orang santriwati.

Kasus ketiga terjadi di Kabupaten Lampung Utara yang juga dilakukan oleh pimpinan ponpes. Pelaku berinisial AH mencabuli seorang santriwati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com