Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Lampung, LSM Desak Kemenag Susun Standar Perizinan

Kompas.com - 09/01/2023, 15:46 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga sosial masyarakat (LSM) di Lampung mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menyusun standarisasi perizinan pondok pesantren (ponpes).

Desakan ini lantaran mencuatnya sejumlah kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes dalam beberapa pekan terakhir.

Direktur Eksekutif Damar Lampung Ana Yunita mengatakan, kasus kekerasan seksual di tiga ponpes di tiga kabupaten Lampung mencoreng wajah lembaga pendidikan keagamaan.

Baca juga: Tiga Kasus Seksual Anak di Bawah Umur Menimpa Santri di Lampung, Korban Dicabuli di Lingkungan Ponpes

"Lembaga pendidikan berbasis agama seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa," kata Ana di Bandar Lampung, Senin (9/1/2023).

Menurutnya relasi kuasa yang melekat di ponpes membuat lingkungan itu rentan terjadi kekerasan seksual, di mana santri menjadi korbannya.

"Citra diri sebagai tokoh agama yang memiliki keilmuan atau sosok alim, nilai-nilai keta'dziman (taat), semua perkataan kyai dan keluarga merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan dan syafaat," kata Ana.

Ana mengatakan, pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan dan tindakannya.

"Hingga sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan yang dialami korban," kata Ana.

Oleh karena itu, Damar Lampung sebagai lembaga advokasi perempuan mendesak Kemenag dan Kanwil Lampung segera menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat untuk non formal, informal dan formal.

"Serta membangun sistem dan mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap lembaga pendidikan yang berbasis agama dalam upaya pencegahan dan melakukan publikasi lembaga-lembaga  tersebut secara terbuka di website kemenag," kata Ana.

Dia menambahkan, Damar Lampung juga mengingatkan mandat UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yakni penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, korban berhak mendapatkan informasi dan pelayanan medis.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati di Lampung, Kemenag Evaluasi Menyeluruh

Diberitakan sebelumnya, tiga kasus pencabulan anak dibawah umur menimpa kalangan santri di tiga kabupaten di Lampung. Para korban dicabuli pelaku di dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes).

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com dari jajaran polres, kasus ini terjadi di Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara selama kurun waktu Desember 2022 - Januari 2023.

Kasus pertama terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilakukan oleh pimpinan ponpes berinisial AA. Pelaku memerkosa enam orang santriwati.

Kasus kedua yakni terjadi di Kabupaten Lampung Selatan dengan pelaku berinisial MI. Pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap tiga orang santriwati.

Kasus ketiga terjadi di Kabupaten Lampung Utara yang juga dilakukan oleh pimpinan ponpes. Pelaku berinisial AH mencabuli seorang santriwati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com