LAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga sosial masyarakat (LSM) di Lampung mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menyusun standarisasi perizinan pondok pesantren (ponpes).
Desakan ini lantaran mencuatnya sejumlah kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes dalam beberapa pekan terakhir.
Direktur Eksekutif Damar Lampung Ana Yunita mengatakan, kasus kekerasan seksual di tiga ponpes di tiga kabupaten Lampung mencoreng wajah lembaga pendidikan keagamaan.
"Lembaga pendidikan berbasis agama seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa," kata Ana di Bandar Lampung, Senin (9/1/2023).
Menurutnya relasi kuasa yang melekat di ponpes membuat lingkungan itu rentan terjadi kekerasan seksual, di mana santri menjadi korbannya.
"Citra diri sebagai tokoh agama yang memiliki keilmuan atau sosok alim, nilai-nilai keta'dziman (taat), semua perkataan kyai dan keluarga merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan dan syafaat," kata Ana.
Ana mengatakan, pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan dan tindakannya.
"Hingga sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan yang dialami korban," kata Ana.
Oleh karena itu, Damar Lampung sebagai lembaga advokasi perempuan mendesak Kemenag dan Kanwil Lampung segera menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat untuk non formal, informal dan formal.
"Serta membangun sistem dan mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap lembaga pendidikan yang berbasis agama dalam upaya pencegahan dan melakukan publikasi lembaga-lembaga tersebut secara terbuka di website kemenag," kata Ana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.