LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Lampung menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Lampung.
Kemenag Lampung mengaku akan segera mengevaluasi dan berkolaborasi dengan instansi perlindungan anak menyangkut kasus kejahatan asusila ini.
Kepala Kemenag Kanwil Lampung, Puji Raharjo, mengaku prihatin atas terjadinya sejumlah kasus kejahatan seksual tersebut.
"Kita prihatin atas tindakan asusila ini. Karena ini menyangkut marwah pondok pesantren," kata Puji saat dihubungi, Senin (9/1/2023).
Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
"Kita tidak ingin pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan dinodai oleh yang seperti ini," kata Puji.
Evaluasi tersebut mulai dari syarat administrasi pendirian ponpes seperti izin Kemenag hingga sarana dan prasarana yang ada di lingkungan ponpes.
"Kan harus ada yang harus dipenuhi, fasilitas ada, kiai ada, sarana ada, tempat tinggal ada," kata Puji.
Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Angela Disebut Tidak Lulus Kuliah dan Bermasalah
Berdasarkan penelusuran Kemenag Lampung, ponpes yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara) kasus asusila di Kabupaten Lampung Utara ternyata beroperasi tanpa memiliki izin kemenag.
"Yang di Lampung utara itu ternyata izin dari kemenag belum ada," kata Puji.
Selain itu, sebagai langkah pencegahan kejadian serupa tidak terulang, Kemenag Lampung berkolaborasi dengan instansi atau lembaga perlindungan anak dan perempuan.
"Kita terus melakukan pembinaan dan kolaborasi dengan Dinas PPA serta Satgas Perlindungan Anak. Kita kampanyekan terus pendidikan yang ramah anak," ungkap Puji.
Ke depan, assessment dari instansi ini diperlukan agar izin Kemenag tentang penyelenggaraan pendidikan keagamaan bisa diberikan.
Meski menjadi tamparan yang keras, Puji meminta masyarakat tidak menyamaratakan (generalisir) seluruh ponpes.
"Masih banyak yang berkualitas dan prestasi," kata Puji.