PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan 2 orang perempuan dan 3 orang laki-laki pada salah satu hotel di kawasan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat, Minggu (8/1/2023).
Mereka diduga berbuat mesum dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ditanya surat nikahnya, mereka gugup dan tidak bisa menunjukannya. Dalam penggerebekan tersebut, ada dua laki-laki dan satu orang perempuan," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Senin (9/1/2023) melalui telepon.
Baca juga: Diduga Tak Miliki Keluarga, Lansia di Padang Tinggal di Gorong-gorong
Mereka yang ditangkap ini dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika mereka terbukti PSK, maka akan kita kirim ke Panti Sukarami Andam Dewi Solok untuk rehabilitasi. Namun jika bukan PSK, maka akan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya," tutur Mursalim.
Satpol PP Padang juga memanggil pemilik hotel untuk dimintai keterangan karena masih menerima tamu berpasang-pasangan yang bukan suami istri.
"Apabila terbukti melanggar, maka pemilik usaha akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Mursalim, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap tempat penginapan dan hotel. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan norma-norma agama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.