SIKKA, KOMPAS.com - Sebanyak dua oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Alfridus Blasius Sato dan Brigadir Franklin Thobias Tefbana dipecat/diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Upacara PDTH terhadap keduanya digelar, Senin (9/1/2023) di halaman Mapolres Sikka. Upacara ini dipimpin Waka Polres Sikka Kompol Rullyanto J.P Pahroen.
Rullyanto menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut melewati proses panjang.
Baca juga: Dilaporkan Warganya ke Polisi karena Tunda Pembagian BLT, Kades di Mamuju Angkat Bicara
Pihaknya telah mengkaji secara teliti sesuai aturan yang berlaku bagi anggota Polri. Terlebih, lanjutnya, ada beberapa kasus lain yang dilakukan kedua oknum tersebut.
"Salah satu kasus paling berat itu adalah desersi, yakni tidak melaksanakan tugas dinas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang jelas," jelasnya.
Dari hasil kajian dan berbagai pertimbangan, beber Rullyanto, Polres berkesimpulan bahwa keduanya terbukti melanggar pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003m
"Sehingga mulai hari ini mereka resmi bukan personel Polres Sikka dan kami kembalikan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Polisi di Sumenep Diduga Telantarkan Istri dan Anak Selama 12 Tahun, Kapolres Terjunkan Tim
Rullyanto mengatakan, upacara PDTH tersebut tidak dihadiri Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana.
Kendati demikian, tambahnya, sebelum dipecat Polres Sikka telah menyurati keduanya dan diterima pihak keluarga.
"Karena itu saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang. Mari kita ambil hikmahnya dan introspeksi diri, agar menjalankan tugas secara profesional penuh tanggung jawab," pintanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.