Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah di-PAW, 3 Anggota DPRD Aceh Gugat DPP PKS dan Partai Aceh

Kompas.com - 08/01/2023, 17:23 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak 3 anggota DPRD Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggugat partainya sendiri karena ogah di-Pergantian Antar Waktu (PAW). 

 

Ketiga anggota dewan tersebut adalah Dicky Saputra dan Abdurrahman Yusuf yang menggugat DPP PKS, serta Azhari T Ahmadi yang menggugat DPP Partai Aceh.

 

Meski kasus tersebut masih bergulir di meja hukum, PAW tetap akan dilaksanakan di Gedung DPRD Lhokseumawe, besok, Senin (9/1/2023). Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Lhokseumawe, Ismail. 

 

“Iya besok ada PAW,” sebut Ismail dihubungi melalui telepon, Minggu (8/1/2023). 

Baca juga: Dalam 2 Hari, 29 Rohingya Kabur dari Penampungan Lhokseumawe

Namun saat ditanya proses hukum yang masih berjalan untuk ketiga anggota dewan itu, Ismail tak lagi menjawab.

Desak Tunda PAW

Amin Fahruddin, pengacara Dicky Syahputra dan Abdurrahman Yusuf yang dihubungi terpisah mengaku sudah menyurati Ketua DPRD Lhokseumawe agar tidak melakukan proses PAW hingga gugatan berkekuatan hukum tetap.

“Surat sudah kami sampaikan, kami minta ketua DPRD Lhokseumawe arif dalam bertindak dan sesuai regulasi hukum. Bahwa kasus ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih proses kasasi,” katanya.

Baca juga: Atasi Antrean Solar dan Pertalite, Pj Wali Kota Lhokseumawe Minta Tambahan Kuota BBM Subsidi

Dia juga menyesalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 171.2/1640/2022 yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu 2 anggota DPRD Lhokseumawe itu.

“Untuk gubernur Aceh kita menyayangkan kenapa memproses SK peresmian pergantian antar waktu anggota DPRD Lhokseumawe atas nama Dicky Syahputra dan Abdurrahman Yusuf. Kami sudah surati dan somasi gubernur Aceh terkait hal ini,” ungkap dia.

Proses Hukum

Dia menjelaskan, gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Oktober 2022 dengan bunyi gugatan melawan hukum.

Namun putusan PN Jakarta Selatan memenangkan Partai Keadilan Sejahtera dan dilakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel, tertanggal 20 Desember 2022.

Untuk anggota dewan yang dilantik untuk melanjutkan sisa jabatan yaitu dari PKS Nurbayani M.Sos menggantikan Abdurahman Yusuf dan Hj Nurhayati mengantikan Dicky Saputra. Sedangkan Azhari T Ahmadi digantikan Taslim A Rani dari Partai Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com