Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah di-PAW, 3 Anggota DPRD Aceh Gugat DPP PKS dan Partai Aceh

Kompas.com - 08/01/2023, 17:23 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak 3 anggota DPRD Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggugat partainya sendiri karena ogah di-Pergantian Antar Waktu (PAW). 

 

Ketiga anggota dewan tersebut adalah Dicky Saputra dan Abdurrahman Yusuf yang menggugat DPP PKS, serta Azhari T Ahmadi yang menggugat DPP Partai Aceh.

 

Meski kasus tersebut masih bergulir di meja hukum, PAW tetap akan dilaksanakan di Gedung DPRD Lhokseumawe, besok, Senin (9/1/2023). Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Lhokseumawe, Ismail. 

 

“Iya besok ada PAW,” sebut Ismail dihubungi melalui telepon, Minggu (8/1/2023). 

Baca juga: Dalam 2 Hari, 29 Rohingya Kabur dari Penampungan Lhokseumawe

Namun saat ditanya proses hukum yang masih berjalan untuk ketiga anggota dewan itu, Ismail tak lagi menjawab.

Desak Tunda PAW

Amin Fahruddin, pengacara Dicky Syahputra dan Abdurrahman Yusuf yang dihubungi terpisah mengaku sudah menyurati Ketua DPRD Lhokseumawe agar tidak melakukan proses PAW hingga gugatan berkekuatan hukum tetap.

“Surat sudah kami sampaikan, kami minta ketua DPRD Lhokseumawe arif dalam bertindak dan sesuai regulasi hukum. Bahwa kasus ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih proses kasasi,” katanya.

Baca juga: Atasi Antrean Solar dan Pertalite, Pj Wali Kota Lhokseumawe Minta Tambahan Kuota BBM Subsidi

Dia juga menyesalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 171.2/1640/2022 yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu 2 anggota DPRD Lhokseumawe itu.

“Untuk gubernur Aceh kita menyayangkan kenapa memproses SK peresmian pergantian antar waktu anggota DPRD Lhokseumawe atas nama Dicky Syahputra dan Abdurrahman Yusuf. Kami sudah surati dan somasi gubernur Aceh terkait hal ini,” ungkap dia.

Proses Hukum

Dia menjelaskan, gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Oktober 2022 dengan bunyi gugatan melawan hukum.

Namun putusan PN Jakarta Selatan memenangkan Partai Keadilan Sejahtera dan dilakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel, tertanggal 20 Desember 2022.

Untuk anggota dewan yang dilantik untuk melanjutkan sisa jabatan yaitu dari PKS Nurbayani M.Sos menggantikan Abdurahman Yusuf dan Hj Nurhayati mengantikan Dicky Saputra. Sedangkan Azhari T Ahmadi digantikan Taslim A Rani dari Partai Aceh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Istri Polisi di Maluku Ngamuk karena Tak Terima Anaknya Diimunisasi di Sekolah

Duduk Perkara Istri Polisi di Maluku Ngamuk karena Tak Terima Anaknya Diimunisasi di Sekolah

Regional
Persik Kediri Cetak Skor 2-0 dari Bhayangkara FC, Mas Dhito: Kediri Pride

Persik Kediri Cetak Skor 2-0 dari Bhayangkara FC, Mas Dhito: Kediri Pride

Regional
Warga Aceh Besar Temukan Kerangka Manusia Dalam Drum di Sungai

Warga Aceh Besar Temukan Kerangka Manusia Dalam Drum di Sungai

Regional
2 Pekan Terakhir, Bengkulu Diselimuti Kabut Tebal Setiap Pagi

2 Pekan Terakhir, Bengkulu Diselimuti Kabut Tebal Setiap Pagi

Regional
Kasus Siswi SMA di NTT Bunuh Diri karena Video Bugil Tersebar, 2 Orang Diperiksa

Kasus Siswi SMA di NTT Bunuh Diri karena Video Bugil Tersebar, 2 Orang Diperiksa

Regional
ASN Diwajibkan Beli Tiket Konser HUT Ke-24 Lembata, Ini Penjelasan Pemkab

ASN Diwajibkan Beli Tiket Konser HUT Ke-24 Lembata, Ini Penjelasan Pemkab

Regional
3 Rumah di Bangka Barat Ludes Terbakar, 2 Rumah Bantuan Pemerintah

3 Rumah di Bangka Barat Ludes Terbakar, 2 Rumah Bantuan Pemerintah

Regional
Santap Hidangan di PHBI, 78 Warga Desa Ciharashas Cianjur Keracunan

Santap Hidangan di PHBI, 78 Warga Desa Ciharashas Cianjur Keracunan

Regional
Bocah Korban Pencabulan Ayah Tiri di Batam Trauma, Tidak Mau Pergi Sekolah

Bocah Korban Pencabulan Ayah Tiri di Batam Trauma, Tidak Mau Pergi Sekolah

Regional
Lemas dan Sakit Saat Mendaki Gunung Halau-halau, Perempuan di Kalsel Dievakuasi

Lemas dan Sakit Saat Mendaki Gunung Halau-halau, Perempuan di Kalsel Dievakuasi

Regional
Hadiri Istana Berbatik, Pj Gubernur Sultra Kenakan Tenun Khas Suku Buton dan Muna

Hadiri Istana Berbatik, Pj Gubernur Sultra Kenakan Tenun Khas Suku Buton dan Muna

Regional
Hutan Gunung Lawu Terbakar dan Masih Proses Pemadaman, Warung Mbok Yem Aman

Hutan Gunung Lawu Terbakar dan Masih Proses Pemadaman, Warung Mbok Yem Aman

Regional
Anies Baswedan Diingatkan untuk Bershalawat dan Beristighfar oleh Gus Najih

Anies Baswedan Diingatkan untuk Bershalawat dan Beristighfar oleh Gus Najih

Regional
Pantau CCTV, Polisi Tangkap Pencuri Bawang di Sikka

Pantau CCTV, Polisi Tangkap Pencuri Bawang di Sikka

Regional
Tewas Diterkam Buaya, Kondisi Jasad Bocah di Bangka Tengah Ditemukan Utuh

Tewas Diterkam Buaya, Kondisi Jasad Bocah di Bangka Tengah Ditemukan Utuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com