Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah di-PAW, 3 Anggota DPRD Aceh Gugat DPP PKS dan Partai Aceh

Kompas.com - 08/01/2023, 17:23 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak 3 anggota DPRD Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggugat partainya sendiri karena ogah di-Pergantian Antar Waktu (PAW). 

 

Ketiga anggota dewan tersebut adalah Dicky Saputra dan Abdurrahman Yusuf yang menggugat DPP PKS, serta Azhari T Ahmadi yang menggugat DPP Partai Aceh.

 

Meski kasus tersebut masih bergulir di meja hukum, PAW tetap akan dilaksanakan di Gedung DPRD Lhokseumawe, besok, Senin (9/1/2023). Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Lhokseumawe, Ismail. 

 

“Iya besok ada PAW,” sebut Ismail dihubungi melalui telepon, Minggu (8/1/2023). 

Baca juga: Dalam 2 Hari, 29 Rohingya Kabur dari Penampungan Lhokseumawe

Namun saat ditanya proses hukum yang masih berjalan untuk ketiga anggota dewan itu, Ismail tak lagi menjawab.

Desak Tunda PAW

Amin Fahruddin, pengacara Dicky Syahputra dan Abdurrahman Yusuf yang dihubungi terpisah mengaku sudah menyurati Ketua DPRD Lhokseumawe agar tidak melakukan proses PAW hingga gugatan berkekuatan hukum tetap.

“Surat sudah kami sampaikan, kami minta ketua DPRD Lhokseumawe arif dalam bertindak dan sesuai regulasi hukum. Bahwa kasus ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih proses kasasi,” katanya.

Baca juga: Atasi Antrean Solar dan Pertalite, Pj Wali Kota Lhokseumawe Minta Tambahan Kuota BBM Subsidi

Dia juga menyesalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 171.2/1640/2022 yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu 2 anggota DPRD Lhokseumawe itu.

“Untuk gubernur Aceh kita menyayangkan kenapa memproses SK peresmian pergantian antar waktu anggota DPRD Lhokseumawe atas nama Dicky Syahputra dan Abdurrahman Yusuf. Kami sudah surati dan somasi gubernur Aceh terkait hal ini,” ungkap dia.

Proses Hukum

Dia menjelaskan, gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Oktober 2022 dengan bunyi gugatan melawan hukum.

Namun putusan PN Jakarta Selatan memenangkan Partai Keadilan Sejahtera dan dilakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel, tertanggal 20 Desember 2022.

Untuk anggota dewan yang dilantik untuk melanjutkan sisa jabatan yaitu dari PKS Nurbayani M.Sos menggantikan Abdurahman Yusuf dan Hj Nurhayati mengantikan Dicky Saputra. Sedangkan Azhari T Ahmadi digantikan Taslim A Rani dari Partai Aceh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manager

Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manager

Regional
Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Regional
Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Regional
Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung Bali

Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung Bali

Regional
Generasi Muda Jadi Harapan Bangsa, Pj Gubernur Banten: Nilai Antikorupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

Generasi Muda Jadi Harapan Bangsa, Pj Gubernur Banten: Nilai Antikorupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

Kilas Daerah
11 Mobil Dirusak OTK, 5 di Antaranya Milik KPU Kota Semarang

11 Mobil Dirusak OTK, 5 di Antaranya Milik KPU Kota Semarang

Regional
Pemprov Telusuri Identitas Pemeran Video Mesum Pakai Kemeja Berlogo Banten

Pemprov Telusuri Identitas Pemeran Video Mesum Pakai Kemeja Berlogo Banten

Regional
Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Regional
Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Regional
Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Regional
Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Regional
Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Regional
Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Regional
Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Regional
Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com