Selain itu, Otong dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Senapan angin itu bukan milik tersangka, namun punya temannya yang dipinjam untuk berburu,”jelas Kapolsek.
Otong mengaku tak memiliki niat untuk menembak korban saat itu dengan menggunakan senapan angin.
Sebab, ketika kejadian Otong sedang berburu burung untuk dijadikan lauk makan di rumah.
“Saya lagi cari burung di sana. Karena memang di lokasi tersebut banyak burung, tidak ada niat untuk menembak korban,”kata Otong saat berada di Polsek Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu.
Baca juga: Tertembak Senapan Angin Saat Bermain Bola, Pelajar di Palembang Tewas
Menurut Otong, senapan angin itu ia pinjam dari temannya yang juga suka menembak burung.
Saat kejadian ia pun tak mengetahui bila tembakan tersebut akan mengenai mata kiri Fahri.
“Baru tahu waktu korban bilang berdarah, saya betul-betul tidak tahu bila mengenai korban. Tidak ada niat untuk itu,”ujarnya.
Otong baru mengetahui korban tewas setelah menjalani perawatan satu pekan di rumah.
Sehari setelah kejadian Otong pun langsung dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya mohon maaf kepada keluarga korban, saya turut berduka cita. Saya tidak ada niat untuk menembak korban,”ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.