Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pelajar Tewas Tertembak Peluru Senapan Angin, Pelaku Mengaku Tak Sengaja hingga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 08/01/2023, 08:00 WIB
Riska Farasonalia

Editor

Selain itu, Otong dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Senapan angin itu bukan milik tersangka, namun punya temannya yang dipinjam untuk berburu,”jelas Kapolsek.

Pengakuan tersangka

Otong mengaku tak memiliki niat untuk menembak korban saat itu dengan menggunakan senapan angin.

Sebab, ketika kejadian Otong sedang berburu burung untuk dijadikan lauk makan di rumah.

“Saya lagi cari burung di sana. Karena memang di lokasi tersebut banyak burung, tidak ada niat untuk menembak korban,”kata Otong saat berada di Polsek Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu.

Baca juga: Tertembak Senapan Angin Saat Bermain Bola, Pelajar di Palembang Tewas

Menurut Otong, senapan angin itu ia pinjam dari temannya yang juga suka menembak burung.

Saat kejadian ia pun tak mengetahui bila tembakan tersebut akan mengenai mata kiri Fahri.

“Baru tahu waktu korban bilang berdarah, saya betul-betul tidak tahu bila mengenai korban. Tidak ada niat untuk itu,”ujarnya.

Otong baru mengetahui korban tewas setelah menjalani perawatan satu pekan di rumah.

Sehari setelah kejadian Otong pun langsung dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mohon maaf kepada keluarga korban, saya turut berduka cita. Saya tidak ada niat untuk menembak korban,”ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pernikahan Anak di Bawah Umur di Aceh Meningkat, Capai 1.310 Orang

Pernikahan Anak di Bawah Umur di Aceh Meningkat, Capai 1.310 Orang

Regional
7 Pria Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe

7 Pria Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe

Regional
Nagan Raya Tetapkan Status Darurat Banjir hingga 4 Desember 2023

Nagan Raya Tetapkan Status Darurat Banjir hingga 4 Desember 2023

Regional
4 Polisi Ambon Aniaya Pemuda, Polda Maluku: Proses Hukum Masih Jalan

4 Polisi Ambon Aniaya Pemuda, Polda Maluku: Proses Hukum Masih Jalan

Regional
Perjalanan Kasus Prada Y Bunuh Tunangan hingga Divonis Penjara Seumur Hidup, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

Perjalanan Kasus Prada Y Bunuh Tunangan hingga Divonis Penjara Seumur Hidup, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

Regional
Cara Kampung Yoboi Papua Merawat Alam, Sampah Ditukar Internet Gratis

Cara Kampung Yoboi Papua Merawat Alam, Sampah Ditukar Internet Gratis

Regional
Pemkot Pekanbaru Tak Anggarkan Pembangunan Gedung MPP yang Terbakar

Pemkot Pekanbaru Tak Anggarkan Pembangunan Gedung MPP yang Terbakar

Regional
Ganjar Pranowo Olahraga dan Sarapan Bubur di Merauke Sebelum ke NTT

Ganjar Pranowo Olahraga dan Sarapan Bubur di Merauke Sebelum ke NTT

Regional
Alot, Usulan Kenaikan UMK 2024 Kota Serang Belum Ada Titik Terang

Alot, Usulan Kenaikan UMK 2024 Kota Serang Belum Ada Titik Terang

Regional
Dikira Kucing, Warga Geger Ternyata Menemukan Bayi Dalam Kantong Plastik

Dikira Kucing, Warga Geger Ternyata Menemukan Bayi Dalam Kantong Plastik

Regional
Banjir di Nagan Raya Rusak Infrastruktur Senilai Rp 50 Miliar

Banjir di Nagan Raya Rusak Infrastruktur Senilai Rp 50 Miliar

Regional
Kasus Joki CPNS di Lampung 'Jalan di Tempat', Apa Kata Kapolda?

Kasus Joki CPNS di Lampung "Jalan di Tempat", Apa Kata Kapolda?

Regional
Korupsi Dana BKK dengan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, Kejari Luwu Timur Tangkap HR

Korupsi Dana BKK dengan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, Kejari Luwu Timur Tangkap HR

Regional
Seorang Peserta Balap Sepeda Dianiaya Penonton, Polisi Turun Tangan

Seorang Peserta Balap Sepeda Dianiaya Penonton, Polisi Turun Tangan

Regional
[POPULER REGIONAL] Duka Keluarga Praka Dwi di Magetan | Khofifah: Jatim Berpotensi Kehilangan Rp 4 Triliun

[POPULER REGIONAL] Duka Keluarga Praka Dwi di Magetan | Khofifah: Jatim Berpotensi Kehilangan Rp 4 Triliun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com