KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 68 tahun, JP menikahi anak berusia 15 tahun, AS di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Warga setempat pun resah terkait adanya pernikahan tersebut.
Sebab, pernikahan tersebut diduga karena tindakan pencabulan yang dilakukan JP terhadap AS.
Seorang warga, Rahman mengaku resah dengan pernikahan yang dilakukan keduanya.
Menurut dia, warga telah menaruh curiga saat keduanya kerap berboncengan dengan mesra.
"Selama ini memang kami sudah curiga, karena keduanya kerap berboncengan mesra. Eh tiba-tiba udah menikah saja," kata dia dikutip dari Tribun-Medan.com , Jumat.
Baca juga: Kakek di Bima NTB Ditombak, Pelaku Masih Diburu
Dia mengatakan, pernikahan yang dilakukan di rumah AS itu pun terkesan tertutup dan tidak diketahui warga serta kepala lingkungan.
"Kami masyarakat mengecam perbuatan tersebut karena kami takut hal buruk tersebut berdampak kepada anak-anak kami yang juga berada di lingkungan tersebut," jelas dia.
Dia menjelaskan, warga saat ini telah membuat petisi penolakan agar JP tidak tinggal di lingkungan mereka.
Baca juga: Kisah Kakek Asuh 2 Balita Anak Korban Tragedi Kanjuruhan: Setiap Hari Mereka Tanya Mama di Mana...
Petisi tersebut sudah ditandatangani hampir 100 orang warga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.