Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengedar Uang Palsu di Telegram Ditangkap, Dikenal sebagai "Lady Queen"

Kompas.com - 06/01/2023, 16:15 WIB

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pengedar uang palsu ditangkap aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Banten, Minggu (1/1/2023). Pelaku seorang perempuan berinisial VH alias Lady Queen mengedarkan uang palsu di grup chat tertutup aplikasi Telegram.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, VH ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan berdasarkan penelusuran polisi terhadap peredaran uang palsu di kawasan Tangerang.

Romdhon membeberkan, kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan, Jumat (30/12/2022). Dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Baca juga: Video Viral Pria di Kupang Tes Keaslian Uang Rp 100.000, Polisi: Jika Temukan Uang Palsu, Segera Lapor

Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH alasi Lady Queen dengan cara membeli. Uang palsu tersebut dibeli seharga Rp 100.000 per tiga lembar 100.000 uang palsu.

"Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen. Grup telegram itu sifatnya tertutup," kata Romdhon melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen berdasarkan alamat yang tertera di resi pengiriman. Diketahui alamat tersebut berada di daerah Semarang.

Baca juga: Uang Palsu Rp 500 Juta Gagal Beredar Saat Malam Tahun Baru di Banyuwangi

"VH alias Lady Queen diamankan beserta barang bukti berupa 67 lembar kertas uang palsu yang belum dipotong," ujar Romadhon.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.

Polisi juga menangkap tersangka lain berinisial IIM dan AAS yang juga bagian dari jaringan pengedar Upal bersama VH.

IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Sementara AAS ditangkap di Pati, Jawa Tengah dengan barang buktti 172 lembar uang palsu.

"Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Tangerang untuk pemeriksaan," kata Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Samarinda Hari ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Samarinda Hari ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Garut Hari ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Garut Hari ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cianjur Hari ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cianjur Hari ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Solo Hari ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Solo Hari ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Wonogiri Hari ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Wonogiri Hari ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Brebes Hari ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Brebes Hari ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palembang Hari ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palembang Hari ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Banjarnegara Hari Ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Banjarnegara Hari Ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 26 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 26 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke