LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus perusakan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung terungkap. Kepolisian Daerah Lampung menahan lima orang tersangka atas peristiwa itu.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Reynold Hutagalung mengatakan kelima pelaku tersebut diamankan pada Kamis (5/1/2023) sore.
"Ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kita menyelidiki secara maraton kasus ini sejak seminggu kemarin," kata Reynold di Mapolda Lampung, Jumat (6/1/2023) siang.
Baca juga: 7 Orang Ditangkap Terkait Terorisme, MUI Lampung: Paham Radikal Kini Mudah Diakses dari Internet
Dari lima orang tersangka itu, tiga orang adalah anak berhadapan hukum (ABH) yang berinisial V, TP dan VJ.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya sudah berumur dewasa yakni A dan R.
"ABH masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan dari Bapas," kata Reynold.
Reynold menambahkan, kelima tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 406 KUHP.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Reynold.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Eks Pjs Kanit Provost Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Banding
Diberitakan sebelumnya, Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dirusak orang tidak dikenal (OTK). Kaca gedung pecah dilempari batu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya peristiwa perusakan tersebut.