Pelaku lalu melayangkan sejumlah pukulan sampai korban babak belur.
Sementara, korban hanya bisa pasrah dan sama sekali tidak melakukan perlawanan.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kiri, rasa sakit pada bibir bagian dalam, punggung tangan sebelah kiri bengkak, dan telinga kiri serta hidungnya berdarah," kata Siswati.
Baca juga: Kronologi Seorang Istri Dianiaya Suami hingga Babak Belur, Berawal Hendak Datangi Rumah Selingkuhan
Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban datang ke kantor polisi dan membuat laporan KDRT disertai selembar bukti hasil visum et repertum.
Tak lama kemudian, polisi menjemput paksa pelaku di rumahnya.
Pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.