NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang warga bernama SF (28), warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, diamankan Polisi akibat tindak kekerasan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap istrinya, JA (27).
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengungkapkan, antara pelaku dan korban, merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Saat ini, korban tengah mengandung 7 bulan.
"Pasangan ini sering bertengkar, sekalipun pemicunya hanya masalah kecil. Persoalan sandi atau password handphone bahkan bisa berujung menjadi keributan besar," ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Terpeleset Saat Cari Rumput, Petani Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Galok Wonogiri
Dia mengatakan pelaku memang temperamen. Menurutnya, setiap kali bertengkar, pelaku selalu mengancam akan membunuh istrinya.
Pertengkaran hebat, terjadi pada awal 2023. Saat itu, korban melihat pelaku mengasah parang dan menyimpannya di atas lemari pakaian dalam kamar.
Pelaku selalu mengancam korban akan menghabisi nyawanya dengan parangnya. Saat pelaku pergi, korban berinisiatif membuang parang yang telah diasah tajam tersebut.
Ancaman pelaku tidak main-main. Pada Selasa (3/1/2023) sore, korban yang baru pulang seusai bekerja mengikat rumput, diikuti oleh pelaku sampai rumah.
‘’Pelaku mendahului korban masuk rumah untuk mengambil parang yang ia simpan di kamar. Karena parang tidak ia temukan, pelaku langsung mengikatkan tali nilon ke tangan korban dan menyeretnya masuk rumah. Korban sempat terjatuh dan berontak, pelaku juga sempat menjeratkan tali nilon ke leher korban,’’ jelasnya.
Suara keributan di sore hari tersebut, membuat para tetangga berdatangan. Meski banyak orang menyaksikan ulahnya, pelaku tidak peduli. Bahkan pelaku malah meminta agar warga tidak mencampuri urusannya.
Baca juga: Pencuri Laptop di Rumah Dinas Pegawai Kejari Brebes Ditangkap, Pelaku Sepasang Kekasih
‘’Merasa jeratan di tubuhnya mengendur, korban langsung mengambil kesempatan tersebut untuk menyelamatkan diri ke rumah tetangga,’’ lanjut Siswati.
Merasa lepas dari maut, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi melalui layanan pengaduan di akun Facebook Polsek Nunukan. Polisipun langsung bergerak ke TKP, dan membekuk Pelaku.
‘’Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 44 Jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,’’kata Siswati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.