Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bunuh Orangtua di Jambi, Polisi Temukan Kartu Berobat Rumah Sakit Jiwa Pelaku

Kompas.com - 05/01/2023, 21:14 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI,KOMPAS.com - Polisi menemukan kartu kuning di rumah tersangka pembunuh orangtua di Jambi.

Selain itu, polisi juga mengungkap pelaku sering ngamuk, apabila obat-obatan dari rumah sakit jiwa (RSJ) Jambi habis.

"Kita temukan ada kartu kuning dan obat-obatan dari RSJ Jambi," kata Kapolres Tanjab Barat, Muharman Arta, Kamis (5/1/2023.

Baca juga: Anak Bunuh Kedua Orangtua di Jambi, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Ia mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan banyak obat-obatan yang bersumber dari RSJ Jambi.

Selain itu, pihak kepolisian menemukan kartu berobat ke RSJ yang kerap disebut 'kartu kuning' itu.

“Kalau tidak ada obat (dari RSJ) itu, dia ngamuk tiap bulan,” kata Kapolres.

Baca juga: Gubernur Jambi Sebut Ledakan Pipa Gas Ungkap Pelanggaran Aturan Lembur PetroChina

Berdasarkan informasi itu pula polisi sangat berhati-hati saat hendak menangkap Doni di rumah keluarganya.

“Anggota yang menangkap memastikan dulu dia bawa senjata atau tidak. Setelah dipastikan baru ditangkap,” tandas Muharman.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga mengkonsumsi bahan-bahan memabukkan seperti lem dan obat batuk, dengan cara dihirup.

Seperti diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan masih berkaitan dengan bisikan gaib kepada pelaku, bahwa kedua orangtuanya adalah Dajjal yang harus dibunuh.

Tempat kejadian perkara pembunuhan terjadi di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"Saat pelaku kita tanya, dia membunuh orangtuanya setelah mendapatkan bisikan gaib. Kedua orangtuanya itu merupakan Dajjal," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta, Kamis (5/1/2023.

Ia mengatakan, pasangan suami isteri yang dibunuh anaknya sendiri adalah Khairul Anwar (54) dan Rosmah (54).

Muharman Arta menuturkan, tersangka mengaku membunuh orangtuanya secara bergiliran. Pertama, ia membunuh ayahnya, kemudian membunuh ibunya. 

Usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung mandi ke sungai serta membuang parang yang digunakan untuk membacok orangtuanya.

Sampai sejauh ini, pihak kepolisian akan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Apabila tidak ditahan, berpotensi akan jatuh korban lain dan meresahkan masyarakat setempat.

Untuk tersangka Doni Oktavianus dijerat dengan pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Digigit Komodo di Permukiman Pulau Rinca, BTNK: Murni Kecelakaan

Warga Digigit Komodo di Permukiman Pulau Rinca, BTNK: Murni Kecelakaan

Regional
Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 120 Kali dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Meletus 120 Kali dalam Sehari

Regional
Kepsek SMA di NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Berstatus Tahanan Rumah

Kepsek SMA di NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Berstatus Tahanan Rumah

Regional
Kakak Megawati Usul Jokowi Jadi Ketum PDI-P, FX Rudy: Setuju, tapi Kongres yang Menentukan

Kakak Megawati Usul Jokowi Jadi Ketum PDI-P, FX Rudy: Setuju, tapi Kongres yang Menentukan

Regional
Kronologi Kurir Fredy Pratama Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu Senilai Rp 850 Juta

Kronologi Kurir Fredy Pratama Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu Senilai Rp 850 Juta

Regional
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Jadi Tersangka, Pengamat Transportasi Pertanyakan Status Pemilik Truk

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Jadi Tersangka, Pengamat Transportasi Pertanyakan Status Pemilik Truk

Regional
Sempat Dimangsa Buaya Selama 2 Jam, Jasad Seorang Penambang Pasir di Nunukan Ditemukan Utuh

Sempat Dimangsa Buaya Selama 2 Jam, Jasad Seorang Penambang Pasir di Nunukan Ditemukan Utuh

Regional
Ada Penanganan Longsoran, Jalan di Gunung Geurutee Aceh Ditutup Sementara

Ada Penanganan Longsoran, Jalan di Gunung Geurutee Aceh Ditutup Sementara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Anies Sebut Rumahnya Sering Dipakai Pengajian | Kecelakaan Minibus Vs Bus di Tol Semarang

[POPULER NUSANTARA] Anies Sebut Rumahnya Sering Dipakai Pengajian | Kecelakaan Minibus Vs Bus di Tol Semarang

Regional
Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Regional
Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Regional
Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Regional
Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Regional
Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com