JAMBI,KOMPAS.com - Polisi menemukan kartu kuning di rumah tersangka pembunuh orangtua di Jambi.
Selain itu, polisi juga mengungkap pelaku sering ngamuk, apabila obat-obatan dari rumah sakit jiwa (RSJ) Jambi habis.
"Kita temukan ada kartu kuning dan obat-obatan dari RSJ Jambi," kata Kapolres Tanjab Barat, Muharman Arta, Kamis (5/1/2023.
Baca juga: Anak Bunuh Kedua Orangtua di Jambi, Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Ia mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan banyak obat-obatan yang bersumber dari RSJ Jambi.
Selain itu, pihak kepolisian menemukan kartu berobat ke RSJ yang kerap disebut 'kartu kuning' itu.
“Kalau tidak ada obat (dari RSJ) itu, dia ngamuk tiap bulan,” kata Kapolres.
Baca juga: Gubernur Jambi Sebut Ledakan Pipa Gas Ungkap Pelanggaran Aturan Lembur PetroChina
Berdasarkan informasi itu pula polisi sangat berhati-hati saat hendak menangkap Doni di rumah keluarganya.
“Anggota yang menangkap memastikan dulu dia bawa senjata atau tidak. Setelah dipastikan baru ditangkap,” tandas Muharman.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga mengkonsumsi bahan-bahan memabukkan seperti lem dan obat batuk, dengan cara dihirup.
Seperti diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan masih berkaitan dengan bisikan gaib kepada pelaku, bahwa kedua orangtuanya adalah Dajjal yang harus dibunuh.
Tempat kejadian perkara pembunuhan terjadi di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Saat pelaku kita tanya, dia membunuh orangtuanya setelah mendapatkan bisikan gaib. Kedua orangtuanya itu merupakan Dajjal," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta, Kamis (5/1/2023.
Ia mengatakan, pasangan suami isteri yang dibunuh anaknya sendiri adalah Khairul Anwar (54) dan Rosmah (54).
Muharman Arta menuturkan, tersangka mengaku membunuh orangtuanya secara bergiliran. Pertama, ia membunuh ayahnya, kemudian membunuh ibunya.
Usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung mandi ke sungai serta membuang parang yang digunakan untuk membacok orangtuanya.
Sampai sejauh ini, pihak kepolisian akan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Apabila tidak ditahan, berpotensi akan jatuh korban lain dan meresahkan masyarakat setempat.
Untuk tersangka Doni Oktavianus dijerat dengan pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.