LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu diperiksa Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung.
Diduga para pejabat ini diperiksa terkait suap atau gratifikasi atas sebuah proyek.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus, membenarkan ada sejumlah pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu yang diperiksa.
"Memang benar ada yang diperiksa, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan), tidak ada OTT," kata Made Agus di Kejati Lampung, Kamis (5/1/2023) sore.
Namun Made Agus membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan secara internal oleh bidang pengawasan.
"Benar, ada sejumlah oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya dan kita lakukan pemeriksaan internal," kata Made Agus.
Baca juga: Kasus Jaksa Ngamar Bareng Pengacara di Lampung, Kejati: Kejaksaan Agung yang Beri Sanksi
Terkait informasi pejabat Kejari Pringsewu yang dimaksudkan diperiksa, Made Agus mengatakan, hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan jumlah pejabat terkait yang diperiksa.
"Yang jelas memang ada pemeriksaan, tapi sejauh ini untuk siapa oknumnya juga belum bisa diinformasikan," kata Made Agus.
Lebih lanjut Made Agus mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum bisa memberikan klarifikasi detail ke media.
"Sejauh apa bidang pengawasan internal melakukan pemeriksaan itu kami belum mengetahui. Nanti akan ada hasil pemeriksaan secara berimbang baik itu dari pelapor maupun terlapor," kata Made Agus.
Untuk kasus yang terkait diperiksanya sejumlah pejabat tersebut, Made mengungkap berkaitan dengan perkara tindak pidana khusus.
"Para oknum yang diperiksa menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara tersebut," kata Made Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.