Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Susi Pudjiastuti, di depan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku menjanjikan dana alokasi khusus sebesar Rp 1 triliun untuk membangun industri perikanan sebagai implementasi dari program LIN Maluku.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di hadapan nelayan dan pejabat daerah di Ambon pada 30 Agustus 2020, menegaskan bahwa Provinsi Maluku ditetapkan pemerintah sebagai lumbung ikan nasional.
DPR pada 15 September 2020, menyetujui permintaan tambahan anggaran tahun 2021 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 3,2 triliun untuk pembangunan LIN di Maluku dan Maluku Utara.
Keseriusan pemerintah dalam membangun LIN Maluku juga ditunjukkan dengan kunjungan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, ke Ambon pada 5 Februari 2021 untuk membahas dengan pemerintah daerah kesiapan pembangunan pelabuhan dalam konteks LIN Maluku.
Hingga saat ini belum ada penjelasan secara rinci mengenai pembatalan program LIN Maluku. Seyogianya pembatalan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi sendiri, yang menetapkan target beroperasinya LIN Maluku tahun 2023 ini.
Namun sebelum memutuskan pembatalan, pemerintah perlu duduk bersama dengan DPR, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk mencari solusi terbaik dari kendala fisik pembangunan pelabuhan ANP dan kelanjutan program LIN Maluku.
Pemprov Maluku dan pemerintah pusat perlu meneliti dugaan keberadaan dan dampak gunung berapi aktif dan ranjau ex PD II di kawasan pelabuhan ANP yang semula direncanakan.
Jika benar, maka perlu dicari lokasi lain yang aman, namun tetap sesuai dengan desain awal. Tujuan pembangunan pelabuhan perikanan yang lebih modern di Maluku tetap perlu diwujudkan.
Kalaupun pelabuhan baru tidak mungkin dibangun, potensi perikanan di Maluku tetap dapat dan perlu dimanfaatkan. Nelayan Maluku perlu diberdayakan untuk dapat menangkap ikan di luar wilayah 12 mil laut dari pantai.
Pemerintah perlu memberikan bantuan pengadaan kapal berukuran besar untuk dikelola nelayan yang telah bergabung dalam koperasi.
Pemerintah daerah perlu membangun BUMD industri perikanan, dengan armada kapal penangkapan ikan yang bertonase tinggi, dilengkapi dengan pabrik pengolahan ikan.
BUMD ini menampung hasil tangkapan nelayan kecil, agar arus penghasilan mereka terjamin.
Intinya, program lumbung ikan nasional di Maluku tetap perlu diteruskan, namun kini dengan peran pemerintah daerah yang lebih besar.
Pemerintah pusat memberi dukungan berupa dana bagi hasil sektor kelautan dan perikanan dan/atau dana alokasi khusus yang meningkat cukup signifikan pada tahun-tahun mendatang.