Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/01/2023, 16:38 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Enam warga Maluku yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan amunisi dan senjata api ke Papua bakal segera disidang.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Maluku telah menyerahkan enam tersangka itu kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca juga: Korupsi Medical Check Up Pilkada Maluku, Mantan Ketua IDI Jadi Tersangka

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, keenam tersangka diserahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Selasa (3/1/2023).

“Enam tersangka (penyelundupan) amunisi dan senpi sudah diserahkan ke JPU kemarin,” kata Andri kepada Kompas.com via telepon, Rabu (4/1/2023).

Adapun keenam tersangka penyelundupan ratusan butir amunisi dan dua pucuk senjata api ke Papua itu adalah MP, DS, PC, PS, NT dan D.

Andri mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum adalah ratusan butir amunisi dan juga dua pucuk senjata api

“Sudah tahap dua kemarin, para tersangka kita serahkan dengan barang buktinya,” ujarnya.


Penanganan kasus tersebut itu pun dinyatakan selesai di tangan polisi. Selanjutnya, enam tersangka itu menjalani persidangan.

“Jadi penanganan kasusnya di kepolisian sudah selesai dan selanjutnya menjadi keweangan jaksa hingga proses pengadilan,” sebutnya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua

Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua

Regional
Baju Sangkarut, Rompi Khas Bagi Laki-laki Suku Dayak Ngaju

Baju Sangkarut, Rompi Khas Bagi Laki-laki Suku Dayak Ngaju

Regional
Sempat Bolak-balik, Berkas Perkara Cabul Anak Didik di Pontianak Hingga Hamil Akhirnya P21

Sempat Bolak-balik, Berkas Perkara Cabul Anak Didik di Pontianak Hingga Hamil Akhirnya P21

Regional
Detik-detik Karyawan Perusahaan Ditembak Rampok, Proyektil Bersarang di Tenggorokan Korban

Detik-detik Karyawan Perusahaan Ditembak Rampok, Proyektil Bersarang di Tenggorokan Korban

Regional
Rekonstruksi KDRT yang Tewaskan Ibu 2 Anak di Semarang Digelar, Ibu Korban Dapat Ancaman Pelaku

Rekonstruksi KDRT yang Tewaskan Ibu 2 Anak di Semarang Digelar, Ibu Korban Dapat Ancaman Pelaku

Regional
Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kaget

Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kaget

Regional
Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Tertibkan APK di Titik Terlarang

Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Tertibkan APK di Titik Terlarang

Regional
Mengenal Pokdarwis, Penggerak Sektor Pariwisata di Tingkat Desa

Mengenal Pokdarwis, Penggerak Sektor Pariwisata di Tingkat Desa

Regional
Sidji Studio, 'Game Developer' Asal Semarang yang Ciptakan Gim Unik dengan Jutaan Pengguna

Sidji Studio, "Game Developer" Asal Semarang yang Ciptakan Gim Unik dengan Jutaan Pengguna

Regional
Hendak Transaksi Sabu di SPBU, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Hendak Transaksi Sabu di SPBU, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Regional
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Regional
3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

Regional
3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com