AMBON, KOMPAS.com - Enam warga Maluku yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan amunisi dan senjata api ke Papua bakal segera disidang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Maluku telah menyerahkan enam tersangka itu kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca juga: Korupsi Medical Check Up Pilkada Maluku, Mantan Ketua IDI Jadi Tersangka
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, keenam tersangka diserahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Selasa (3/1/2023).
“Enam tersangka (penyelundupan) amunisi dan senpi sudah diserahkan ke JPU kemarin,” kata Andri kepada Kompas.com via telepon, Rabu (4/1/2023).
Adapun keenam tersangka penyelundupan ratusan butir amunisi dan dua pucuk senjata api ke Papua itu adalah MP, DS, PC, PS, NT dan D.
Andri mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum adalah ratusan butir amunisi dan juga dua pucuk senjata api
“Sudah tahap dua kemarin, para tersangka kita serahkan dengan barang buktinya,” ujarnya.
Penanganan kasus tersebut itu pun dinyatakan selesai di tangan polisi. Selanjutnya, enam tersangka itu menjalani persidangan.
“Jadi penanganan kasusnya di kepolisian sudah selesai dan selanjutnya menjadi keweangan jaksa hingga proses pengadilan,” sebutnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.