PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebenyak 11.070 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini belum menerima gaji.
Keluhan itu disampaikan SA, seorang ASN yang bekerja di Pemkot Palembang.
SA mengaku, selama ini gaji yang diterima oleh ASN selalu dibayarkan setiap tanggal 1. Namun hingga sekarang, ia tak kunjung menerima gaji.
Baca juga: Polwan di Palembang yang Tepergok Selingkuh Mengamuk Saat Jalani Sidang Perdana
“Padahal saya ada kebutuhan keluarga. Kurang tahu juga kenapa gaji bisa terlambat,” kata SA, Rabu (4/1/2023).
Menurut SA, para ASN yang lain saat ini berharap gaji mereka cepat dibayarkan sehingga kebutuhan keluarga dapat dipenuhi.
“Harapannya bisa cepat dicairkan sih oleh pimpinan,”ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, membenarkan saat ini gaji ASN yang semestinya dibayar per tanggal 1 Januari tertunda.
Baca juga: Berkah Demam Lato-Lato, Pedagang di Bandung Untung Jutaan Rupiah
Menurut Dewa, penundaan gaji itu dikarenakan adanya penyesuaian sistem serta terganjal tanggal merah saat pergantian tahun.
“Tanggal 1 kemarin itu terhalang tanggal merah. Tapi untuk sekarang sudah ada beberapa OPD yang dikumennya sudah diselesaikan sehingga pencairan gaji dapat dilakukan,” kata Dewa.
Dewa pun berjanji seluruh gaji ASN di Pemkot Palembang akan segera dibayarkan pada pekan ini, setelah berkas seluruh OPD rampung.
”Sehari atau dua hari ini akan dibayarkan gaji ASN itu. Keterlambatan pembayaran gaji ini karena tanggal 1 Januari 2023 adalah hari libur tahun baru di samping akhir tahun kita tutup buku,” ujarnya.
Saat ini masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sedang mengusulkan kebutuhan gaji ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
”Saya akan pantau langsung soal pembayaran gaji ASN, termasuk gaji para tenaga honor di masing-masing OPD. Pemkot Palembang tidak akan menunda pembayaran gaji ASN tersebut karena itu hak mereka, kecuali ada hal-hal yang prinsip yang tidak bisa direalisasikan,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.