KOMPAS.com - Kasus dugaan perselingkuhan antara jaksa perempuan dengan pengacara di Bandar Lampung berakhir damai.
Terbaru, suami oknum jaksa di Kejari Pesawaran Lampung yang gerebek istrinya saat berduaan dengan oknum pengacara dalam kamar hotel saat malam Tahun Baru akan cabut laporan.
Rencana cabut laporan tersebut dilakukan setelah oknum jaksa perempuan berdamai dengan sang suami.
Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Pengacara dan Jaksa di Lampung Berujung Damai
Perdamaian yang terjadi antara oknum jaksa perempuan yang berdinas di Kejari Pesawaran, Lampung itu dengan sang suami, setelah ada proses mediasi yang dilakukan Kejati Lampung.
Saat proses mediasi tersebut pasangan suami istri tersebut bahkan saling berpelukan, menangis dan memaafkan.
Mediasi dipimpin Wakajati Lampung Yuni Dari Winarsih selama 7 jam sejak jam 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Setelah dilakukan mediasi oleh Kejati Lampung, oknum jaksa MN akhirnya memutuskan berdamai dengan suaminya, jaksa inisial VB yang bertugas di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan jabatan Kasi Datun.
Baca juga: Pengacara Digerebek dalam Kamar dengan Jaksa di Lampung Bantah Berbuat Asusila
"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Intel Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).
Meski telah berdamai, Kejaksaan Tinggi Lampung tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN.
"Sanksi itu ada di ranah pihak pengawasan, dari Ibu Aswas akan mengklarifikasi, memanggil terlapor dan pelapor serta teman kerja di tempat terlapor," kata Patoni.
Terkait sanksi, Patoni menyebut masuk ranah bidang pengawasan.
"Kalau nanti diberikan sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat sampai dua tahun hingga pencabutan kewenangan jaksa. Pemecatan juga termasuk sanksi berat, dan itu keputusan dari Jaksa Agung," kata Ahmad Patoni.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Jaksa dan Pengacara di Lampung Digerebek dalam Hotel
Ahmad Patoni menambahkan, sanksi ringannya bagi jaksa melanggar kode etik yakni penundaan gaji berkala dan teguran lisan.
"Kami gerak cepat terhadap kasus yang membuat viral ini. Namun sudah ada kesepakatan dari keduanya untuk berdamai. Perdamaian itu karena keinginan mereka berdua dan kami hanya mediasi," kata Ahmad Patoni.
Ia mengatakan, artinya terjadi kesepakatan perdamaian dengan isinya mereka saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.
"Selama ini keduanya telah membina rumah tangga, dan telah dianugerahi tiga orang anak perempuan," kata Patoni.
"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Patoni.
Baca juga: Jaksa Perempuan di Lampung Digerebek Berduaan dengan Pengacara di Hotel Saat Malam Tahun Baru
Dan pihak pelapor pun menyampaikan akan mencabut pengaduan laporan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Diharapkan agar tidak terjadi lagi kejadian ini dan kurang bagus untuk instansi kejaksaan, artinya di mata masyarakat tidak memberikan contoh yang baik," kata Patoni.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana juga membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat diselesaikan dengan baik-baik.
"VB juga sudah sepakat mencabut laporan, dan kami juga setelah itu kordinasi dengan Polresta," kata Made.
Made mengatakan, berdasarkan pasal 75 KUHPidana itu delik aduan, dan selama kurang dari tiga bulan bisa mencabut laporan dengan syaratnya ada perdamaian.
Baca juga: Nama-nama Pantai dan Laut di Pulau Sumatera, dari Aceh hingga Lampung
Penggerebekan dilakukan bersama suami sah oknum jaksa, VB
Oknum jaksa perempuan yang digerebak adalah MN (38) yang bertugas di Kejari Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Saat digerebek di kamar hotel, MN sedang berduaan dengan pria yang bukan suaminya. Pria tersebut berinisial RM (30) yang diduga seorang pengacara.
Baca juga: Khawatir Cuaca Ekstrem Saat Mantai, Warga Lampung Pilih Liburan ke Waterpark
Keduanya digerebek usai perayaan malam pergantian tahun 2022 ke 2023.
Sementara itu RM mengatakan saat penggerebekan ia sedang buang air besar, sementara MN bepakaian lengkap.
"Tak ada perbuatan tak senonoh antara saya dengan MN," kata dia saat diwawancarai Tribun Lampung melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, MN datang bersama tiga anaknya dan dua pembantu pada malam pergantian tahun 2022-2023 tersebut.
"Pada malam pergantian tahun itu saya diminta kakaknya MN yang berada di Padang untuk mengawasi adiknya MN tersebut," kata RM.
RM mengatakan, ia bersama MN hanya ingin ngobrol-ngobrol ringan sekalian melewati pergantian tahun.
Baca juga: Kantor MUI Provinsi Lampung Dirusak OTK, Pintu dan Kaca Pecah Dilempari Batu
"Tak ada perbuatan yang melanggar norma, apalagi zinah dan saya berharap media serta semua pihak bisa berimbang dalam persoalan ini," kata RM.
"Saya juga tidak ingin masuk ke wilayah persoalan MN dengan suaminya," kata RM.
RM mengatakan, NN bersama anak-anaknya berada di kamar lantai atas.
"Kalau saya berada di kamar lantai bawah, saya siap diperiksa dan visum terkait pembuktian dugaan tuduhan perzinahan dengan oknum jaksa," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mediasi 7 Jam dan Diwarnai Tangisan, Penggerebekan Jaksa dan Pengacara di Lampung Berakhir Damai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.