KEDIRI, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur, menggagalkan upaya pengiriman enam warga negara Indonesia yang akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja.
Pemberangkatan itu digagalkan petugas Imigrasi karena mereka memalsukan keterangan pemberangkatan sebagai wisatawan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Junaedi mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang perempuan asal Blitar, Jawa Timur, berinisial REP (26) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Hendak ke Kamboja, 212 Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan, Mengaku Akan Melancong ke Luar Negeri
"Dari hasil penyidikan, REP ini bertindak sebagai perekrut," ujar Junaedi dalam kegiatan ungkap kasus di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023).
Adapun pengungkapan, Junaedi menjelaskan, bermula saat adanya enam orang yang hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri pada awal Desember 2022 lalu.
Dari dokumen pengajuan mereka tertulis merupakan para pengusaha yang akan berwisata ke Thailand. Ada yang pengusaha bengkel maupun restoran lengkap dengan nomor izin usahanya.
Namun saat sesi wawancara, petugas mendapati kejanggalan. Dan saat diperdalam ternyata kepergiannya untuk bekerja di Kamboja.
Dari keenam pemohon paspor tersebut mengerucut nama REP, yang bertindak sebagai fasilitator yang mengurus paspor hingga keberangkatan mereka.
"Sehingga dilakukan penyidikan mendalam terhadapnya," ujar Junaedi.
Pendalaman penyidikan itu mengungkap bahwa keenam pemohon membayar kisaran Rp 1,5 juta untuk keperluan keberangkatan itu kepada REP.
Dari REP itu pula diketahui dia sudah memberatkan dua rombongan lainnya sejak tahun 2021 sampai 2022.
Terhadap para korbannya itu dijanjikan bekerja sebagai customer service game online dengan gaji yang cukup besar, kisaran Rp 4 juta sampai Rp 7 juta perbulannya.
Baca juga: Dampak Pekerja Migran, 38 Anak di Blitar dan Tulungagung Berkewarganegaraan Ganda
Kini REP dijerat dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Itu yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain diancam dengan acaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pihak Imigrasi Kediri telah menyerahkan berkas kasusnya ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada 20 Desember 2022, dan dinyatakan lengkap (P21).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.