MAMUJU, KOMPAS.com - Pihak Bank Sulselbar Cabang Mamuju membantah ada keterlibatan pejabat Bank Sulselbar selain mantan pegawainya berinisial H atas raibnya miliaran dana tabungan nasabah.
Tim Legal Bank Sulselbar Faisal Satria mengatakan bahwa dari audit internal yang dilakukan timnya, H menjadi satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas hilangnya dana nasabah mereka.
"Berdasarkan laporan audit internal kami, H ini pelaku tunggal," ujar Faisal saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/1/2022).
Baca juga: Nasabah Tuntut Bank Sulselbar Mamuju Kembalikan Sisa Dana yang Raib Rp 1 Miliar
Faisal menuturkan ada berbagai bukti yang ditemukan pihaknya sehingga H dinyatakan sebagai pelaku tunggal.
Bukti yang pertama kata Faisal ialah beberapa dana nasabah yang tidak disetorkan H ke dalam sistem bank.
Selain itu, H juga membawa buku rekening nasabah juga dipegang oleh H. Ketika H ingin menarik uang dari rekening korban, H datang bersama dengan korbannya fan mengaku sebagai orang yang dipercayakan korban untuk menarik uang tabungan.
Hal ini dikuatkan dengan struk yang dibawa H yang bertanda tangan asli dari nasabah.
"Jadi nasabah dan kami sama-sama terperdaya oleh dia," ujar Faisal.
Baca juga: Dana Rp 10 Miliar Milik Nasabah Raib, Mantan Pegawai Bank Sulselbar Jadi Tersangka
Faisal mengungkapkan bahwa H mulai menjalankan aksinya sejak tahun 2019 silam.
Dana nasabah yang ditarik H kata Faisal memang diketahui oleh teller hingga head teller.
Namun, dia mengatakan bahwa teller percaya penarikan yang dilakukan H karena disuruh oleh nasabah sebagai orang kepercayaan.
"Makanya kami melaporkan H lebih dulu ke kejaksaan sebelum laporan korban karena kami H ini merupakan pelaku tunggal," kata Faisal.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Sulbar menetapkan mantan pegawai Bank Sulselbar Cabang Mamuju berinisial H sebagai tersangka atas kasus raibnya dana nasabah hingga Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, H ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (27/12/2022) siang.
"Iya baru tadi ditetapkan tersangka," kata Syamsu Ridwan kepada Kompas.com, Selasa sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.