KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan seorang pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Subdirektorat III Kementerian Dalam Negeri berinisial OSN sebagai tersangka.
OSN menjadi tersangka kasus penipuan setelah dilaporkan keluarga korbannya yang diiming-imingi lolos seleksi penerimaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyelidik akan mengagendakan untuk manggil terlapor, statusnya sendiri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Surat Rapid Antigen Palsu Praja IPDN, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Chairunisa, pelapor, mengatakan OSN menjanjikan bisa meloloskan adiknya ke IPDN asalkan diberikan imbalan.
Namun, setelah menyetor uang dengan jumlah hingga Rp 670 juta, adik pelapor tidak lolos.
"Aku sempat tanya ke dia, kenapa nggak ada nama adik ku. Tapi dia dalih, memang sengaja enggak dimasukkan karena mau dilompatin langsung ke tahap pantukhir, alasannya karena titipan," sebut Chairunisa.
Untuk meyakinkan Chairunisa, OSN disebut mencatut nama Kepala Badan Kepegawain Nasional (BKN).
Baca juga: 18 Praja IPDN Diduga Bawa Surat Rapid Test Palsu, KKP: Mereka Tidak Terdaftar di Klinik
"Pelaku ini mengaku dirinya adalah tangan kanan Kepala BKN, sehingga dengan mudah bisa memasukkan orang menjadi Calon Praja IPDN 2022 dan PPPK 2023," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Purna IPDN Menipu Jadi Calo Praja, Korbannya Rugi Sampai Ratusan Juta, Ini Modusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.