Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dicabut, Penumpang Pesawat di 2 Bandara Sumsel Tetap Wajib Vaksin Booster

Kompas.com - 03/01/2023, 13:43 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat di Sumatera Selatan tetap diwajibkan mengikuti vaksin booster atau dosis ketiga meskipun pemerintah pusat telah mencabut aturan PPKM pada akhir Desember 2022.

Executive General Manager PT Angkasa Pura (AP) II Kantor cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, vaksin booster Covid-19 menjadi syarat utama penerbangan.

Selain itu, para penumpang juga masih tetap wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: PPKM Dicabut, Wali Kota Surabaya Tetap Aktifkan Satgas Covid-19

“Untuk surat bebas Covid-19, seperti antigen dan sebagainya sudah tidak digunakan lagi. Namun, untuk vaksin booster masih menjadi syarat utama penumpang pesawat,” kata Iwan, Selasa (3/12/2023).

Menurut Iwan, mereka saat ini masih menunggu aturan baru untuk syarat penerbangan menggunakan transportasi udara setelah PPKM dicabut.

Sembari menunggu, aturan lama masih akan tetap diterapkan bagi seluruh penumpang pesawat.

“Karena bandara hanya penyedia saja, apa yang jadi aturan pemerintah kami ikuti,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Dicabut, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tetap Siaga Covid-19

Hal yang sama berlaku di Bandara Silampari kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Selain menggunakan masker, para penumpang juga masih diwajibkan vaksin booster serta menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Humas Bandara Silampari Lubuklinggau, Subandi menjelaskan, syarat penerbangan yang masih diterapkan adalah vaksin booster untuk usia di atas 17 tahun. Sementara, penumpang yang masih di bawah 17 tahun harus sudah menerima vaksin kedua.

“Penumpang juga harus memperlihatkan hasil sudah divaksin dengan Peduli lindungi. Kami masih mengikuti surat edaran lama selagi belum dicabut,” ujarnya.

Setelah PPKM dicabut, Subandi pun berharap perekonomian kembali pulih termasuk penerbangan yang saat pandemi Covid-19 ikut terkena dampak akibat turunnya jumlah penumpang.

Menurut Subandi, saat ini Bandara Silampari Lubuklinggau masih tetap melayani penerbangan selama empat hari dalam seminggu rute Lubuklinggau-Jakarta dan sebaliknya. Adapun jadwal penerbangan tersebut yakni Minggu, Selasa, Kamis dan Jumat.

“Kami bersyukur PPKM sudah dicabut, sehingga sudah tidak ada batasan lagi. Namun prokes di pesawat masih tetap berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Adapun pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com