Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Gowa, Ajaran Sesat Bab Kesucian juga Ditemukan di Tanah Datar, Pengikut Harus Cerai Sebelum Bergabung

Kompas.com - 02/01/2023, 16:18 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

MUI Sulsel menjelaskan, aliran ini dianggap sesat karena dua faktor, yakni melarang pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu, dan mengharamkan ikan serta susu yang halal dalam Islam.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel dalam situs resminya, Jumat (30/12/2022), dikutip Kompas.com pada Senin (2/1/2023).

"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," imbuhnya.

Baca juga: Aliran Sesat Bab Kesucian Ditemukan di Gowa, Pengikutnya Dilarang Shalat dan Makan Ikan

Sempat berkembang di Tanah Datar

Sebelumnya, ajaran sesat Bab Kesucian juga ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).

MUI Tanah Datar menemukan 47 orang pengikut ajaran ini yang tersebar di dua kecamatan, yakni 40 orang X Koto sebanyak 40 orang, dan 7 orang di Kecamatan Lintau Buo Utara.

"Ada 47 warga yang menjadi pengikut Bab Kesucian di dua kecamatan. Sekarang sedang kita beri tausiah dari rumah ke rumah," kata Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Afrizon mengatakan, usai berhasil diidentifikasi, tidak lagi ada pengajian Bab Kesucian di wilayah tersebut.

Baca juga: Istri Terduga Teroris di Bengkulu Mengaku Koleksi Buku untuk Meneliti Aliran Sesat

"Mudah-mudahan mereka insyaf dan kembali (ke ajaran Islam yang benar)," ujar Afrizon.

Tentang ajaran sesat Bab Kesucian

Afrizon mengatakan, dalam ajaran Bab Kesucian, setiap jemaah yang baru bergabung harus mengulang syahadat.

Pengikut yang sudah menikah juga diperintahkan untuk menceraikan (kalau dia suami) atau minta cerai (kalau dia istri) dari pasangannya kecuali keduanya bergabung dengan kelompok tersebut.

Akan tetapi, pasangan itu harus lebih dulu menikah ulang di hadapan guru Bab Kesucian.

Setelah bergabung, jemaah harus membayar zakat diri kepada sang guru dalam jumlah cukup besar untuk menghindari azab kubur.

Baca juga: Soal Dugaan Aliran Sesat, Kesbangpol Sumedang Tunggu Rekomendasi MUI

"Jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya dengan cara membayar denda kepada guru," ucap Afrizon.

Selain itu, jemaah juga dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung darah, seperti daging atau semacamnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com