KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
MUI Sulsel menjelaskan, aliran ini dianggap sesat karena dua faktor, yakni melarang pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu, dan mengharamkan ikan serta susu yang halal dalam Islam.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel dalam situs resminya, Jumat (30/12/2022), dikutip Kompas.com pada Senin (2/1/2023).
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," imbuhnya.
Baca juga: Aliran Sesat Bab Kesucian Ditemukan di Gowa, Pengikutnya Dilarang Shalat dan Makan Ikan
Sebelumnya, ajaran sesat Bab Kesucian juga ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).
MUI Tanah Datar menemukan 47 orang pengikut ajaran ini yang tersebar di dua kecamatan, yakni 40 orang X Koto sebanyak 40 orang, dan 7 orang di Kecamatan Lintau Buo Utara.
"Ada 47 warga yang menjadi pengikut Bab Kesucian di dua kecamatan. Sekarang sedang kita beri tausiah dari rumah ke rumah," kata Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Afrizon mengatakan, usai berhasil diidentifikasi, tidak lagi ada pengajian Bab Kesucian di wilayah tersebut.
Baca juga: Istri Terduga Teroris di Bengkulu Mengaku Koleksi Buku untuk Meneliti Aliran Sesat
"Mudah-mudahan mereka insyaf dan kembali (ke ajaran Islam yang benar)," ujar Afrizon.
Afrizon mengatakan, dalam ajaran Bab Kesucian, setiap jemaah yang baru bergabung harus mengulang syahadat.
Pengikut yang sudah menikah juga diperintahkan untuk menceraikan (kalau dia suami) atau minta cerai (kalau dia istri) dari pasangannya kecuali keduanya bergabung dengan kelompok tersebut.
Akan tetapi, pasangan itu harus lebih dulu menikah ulang di hadapan guru Bab Kesucian.
Setelah bergabung, jemaah harus membayar zakat diri kepada sang guru dalam jumlah cukup besar untuk menghindari azab kubur.
Baca juga: Soal Dugaan Aliran Sesat, Kesbangpol Sumedang Tunggu Rekomendasi MUI
"Jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya dengan cara membayar denda kepada guru," ucap Afrizon.
Selain itu, jemaah juga dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung darah, seperti daging atau semacamnya.